KPK Buka Suara soal Nusron Wahid di Tengah Kasus Suap HGB Summarecon

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Selasa, 22 September 2026 | 18:51 WIB
KPK Buka Suara soal Nusron Wahid di Tengah Kasus Suap HGB Summarecon
KPK Buka Suara soal Nusron Wahid di Tengah Kasus Suap HGB Summarecon

 

 

JAKARTA, Gertak.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sorotan terkait belum diperiksanya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung.

Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK juga menyebut empat tersangka memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid. Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Belum diperiksanya Nusron kemudian mendapat sorotan, salah satunya dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia meminta KPK memperjelas posisi Nusron dalam perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.

“Yang pertama, tentu pemanggilan saksi semuanya bergantung pada kebutuhan penyidik, ya,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 22 September 2026.

KPK Masih Kumpulkan Bukti

Budi menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi yang telah digeledah.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyidik juga akan melakukan konfirmasi kepada sejumlah saksi berdasarkan temuan yang diperoleh dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) hingga penggeledahan.

“Pemeriksaan pada saksi terbuka kemungkinan untuk penyidik melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui bagaimana konstruksi perkara ini,” ujar Budi.

Sejumlah lokasi sebelumnya telah digeledah KPK. Di antaranya tiga ruangan direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN, kantor pusat PT Summarecon Agung di Jakarta Timur, rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta kantor Summarecon Bogor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB
X