TNI AD Tertibkan Rumah Dinas Lenteng Agung, 45 KK Sukarela Pindah

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Kamis, 11 Juni 2026 | 13:35 WIB
TNI AD Tertibkan Rumah Dinas Lenteng Agung, 45 KK Sukarela Pindah
TNI AD Tertibkan Rumah Dinas Lenteng Agung, 45 KK Sukarela Pindah

 

 

JAKARTA, Gertak.id – TNI Angkatan Darat (TNI AD) melakukan penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi aset negara sesuai peruntukannya guna mendukung kebutuhan prajurit aktif dan kepentingan pertahanan negara.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa kegiatan penataan tidak berkaitan dengan pengambilalihan hak masyarakat maupun sengketa kepemilikan lahan.

“TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat ataupun melakukan sengketa lahan. Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi aset negara agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dalam mendukung tugas pertahanan dan kesejahteraan prajurit aktif,” ujar Donny, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, seluruh proses telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum penertiban dilakukan, TNI AD telah melaksanakan sosialisasi, komunikasi intensif, hingga pemberian surat peringatan kepada para penghuni rumah dinas.

Aset yang ditata merupakan bagian dari lahan Denzijihandak/Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat.

Salah satu area yang menjadi fokus penataan adalah kawasan eks Zikon 15 seluas sekitar 15.250 meter persegi yang sejak awal diperuntukkan sebagai rumah negara bagi prajurit TNI AD aktif. Penataan dilakukan seiring pengembangan satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak), yang berdampak pada bertambahnya kebutuhan hunian dan fasilitas pendukung bagi personel aktif.

Sesuai aturan yang berlaku, rumah dinas tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II sehingga hanya dapat ditempati oleh anggota TNI aktif. Hunian wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah tugas, atau tidak lagi memiliki hak menempati rumah dinas.

Berdasarkan data terbaru, kawasan eks Zikon 15 dihuni 152 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 KK telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah menerima penjelasan terkait status aset dan kebutuhan organisasi. Dalam proses pengosongan, TNI AD juga memberikan bantuan pengangkutan barang guna membantu para penghuni.

Donny menjelaskan bahwa sosialisasi penataan kawasan telah dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas.

Sebagai bagian dari proses administrasi, TNI AD menerbitkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025.

Saat pelaksanaan penataan dimulai, masih terdapat 107 KK yang menempati kawasan tersebut. Pada tahap awal, sebanyak 58 KK berhasil ditertibkan, sementara sisanya masih dalam proses lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

TNI AD memastikan seluruh kegiatan penataan dan penertiban dilaksanakan dengan koordinasi bersama aparat terkait untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas selama proses berlangsung. Prioritas penertiban juga difokuskan pada bangunan yang telah kosong dan tidak lagi digunakan sesuai fungsi rumah dinas negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB
X