Selain itu, penyidik juga menyita logam mulia seberat sekitar 5,3 kilogram serta sejumlah barang mewah lainnya.
Para tersangka penerima diduga melanggar ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk pasal terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Sementara itu, pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap juga dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi yang belum hadir.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah adanya hasil pemeriksaan lanjutan dari penyidik.
Artikel Terkait
Mahasiswa Hukum Desak Kejari Halmahera Barat Periksa Bupati dan Kadis Kesehatan, Pelanggaran RSP
Aroma Nepotisme di Salah satu Desa Di Kec- Kesesi Kian Menguat Jabatan TPK Diduga Dikuasai Keluarga Kades Bertahun-tahun
Viral Protes Jalan Rusak di Bedayan oleh Anak-Anak, Pemprov dan Pemkab Sintang Bereaksi.