Bos Rokok HS Mangkir dari Pemeriksaan KPK dalam Kasus Suap Bea Cukai

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Jumat, 3 April 2026 | 21:11 WIB
KPK Imbau Bos Surya Group Kooperatif dalam Kasus Suap DJBC
KPK Imbau Bos Surya Group Kooperatif dalam Kasus Suap DJBC

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa seorang pengusaha rokok, Muhammad Suryo, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (2/4/2026).

Suryo yang diketahui sebagai pendiri Surya Group Holding Company dijadwalkan diperiksa terkait perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi mengenai alasan ketidakhadiran yang bersangkutan.

“Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Menurut Budi, keterangan dari Suryo dinilai penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik suap yang tengah ditangani KPK.

Penyidik saat ini masih mendalami dugaan adanya praktik ilegal dalam pengaturan cukai rokok dan minuman keras.

Selain itu, KPK juga mengendus adanya keterlibatan oknum pejabat Bea Cukai yang diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam praktik tersebut.

“Setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang,” kata Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi barang di DJBC Kementerian Keuangan.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sispiran Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri, serta Manajer Operasional Blueray Dedy Kurniawan.

Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi, termasuk rumah para tersangka dan kantor perusahaan terkait.

Barang bukti yang diamankan memiliki nilai total sekitar Rp40,5 miliar, terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Yulit MW

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB
X