JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa seorang pengusaha rokok, Muhammad Suryo, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (2/4/2026).
Suryo yang diketahui sebagai pendiri Surya Group Holding Company dijadwalkan diperiksa terkait perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi mengenai alasan ketidakhadiran yang bersangkutan.
“Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Menurut Budi, keterangan dari Suryo dinilai penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik suap yang tengah ditangani KPK.
Penyidik saat ini masih mendalami dugaan adanya praktik ilegal dalam pengaturan cukai rokok dan minuman keras.
Selain itu, KPK juga mengendus adanya keterlibatan oknum pejabat Bea Cukai yang diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam praktik tersebut.
“Setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang,” kata Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi barang di DJBC Kementerian Keuangan.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sispiran Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri, serta Manajer Operasional Blueray Dedy Kurniawan.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi, termasuk rumah para tersangka dan kantor perusahaan terkait.
Barang bukti yang diamankan memiliki nilai total sekitar Rp40,5 miliar, terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.
Artikel Terkait
Mahasiswa Hukum Desak Kejari Halmahera Barat Periksa Bupati dan Kadis Kesehatan, Pelanggaran RSP
Aroma Nepotisme di Salah satu Desa Di Kec- Kesesi Kian Menguat Jabatan TPK Diduga Dikuasai Keluarga Kades Bertahun-tahun
Viral Protes Jalan Rusak di Bedayan oleh Anak-Anak, Pemprov dan Pemkab Sintang Bereaksi.