Keluarga Presiden Dan Wakil Presiden Dilarang Maju Cawapres Dalam Gugatan UU Pemilu

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Rabu, 25 Februari 2026 | 16:06 WIB

JAKARTA-gertak.id – Dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 81/PUU-XXIV/2026 dan secara khusus menggugat Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam petitumnya, para pemohon tidak meminta penghapusan keseluruhan norma Pasal 169. Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Raden Nuh dan Dian Amalia mendalilkan bahwa sebagai pemilih, mereka berpotensi kehilangan kebebasan menentukan pilihan politik secara independen apabila terdapat kandidat yang memiliki hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang tengah berkuasa.

Dalam permohonannya yang dikutip pada Rabu (25/2/2026), para pemohon menyatakan bahwa kondisi tersebut dapat menimbulkan anggapan legitimasi terhadap praktik nepotisme.

“Setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku,” demikian salah satu kutipan dalam permohonan.

Menurut mereka, norma yang berlaku saat ini membuka ruang bagi kerabat Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden tanpa pembatasan khusus terkait konflik kepentingan.

Kondisi itu dinilai berpotensi melahirkan konflik kepentingan serta membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Para pemohon juga menguraikan bahwa dalam arti luas, nepotisme merujuk pada situasi ketika seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan bagi anggota keluarganya, termasuk dalam bentuk akses terhadap jabatan publik.

Mereka menilai, meskipun Pasal 169 UU Pemilu telah memuat berbagai syarat administratif dan etik, seperti ketentuan usia, rekam jejak hukum, serta loyalitas terhadap konstitusi, tidak terdapat klausul yang secara eksplisit mengatur larangan konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga dengan petahana.

Sebagaimana diketahui, Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur sejumlah persyaratan capres dan cawapres, antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berstatus WNI sejak lahir, tidak pernah melakukan tindak pidana berat, serta berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat jadwal resmi persidangan perdana atas perkara tersebut yang akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi.

Perkara ini berpotensi menjadi perhatian publik karena menyangkut tafsir konstitusional terhadap syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam sistem demokrasi Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yulit MW

Tags

Rekomendasi

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB
X