6 Anggota Polri Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan dan Kerusuhan di TMP Kalibata

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 14:53 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus penganiayaan oknum matel di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. (Instagram.com/@mood.jakarta)
Menyoroti fakta terkini kasus penganiayaan oknum matel di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. (Instagram.com/@mood.jakarta)

Kronologi Versi Polisi

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, dua korban yang meninggal dunia diketahui bernama Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32).

Peristiwa bermula pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata.

Petugas kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan mendapati kedua korban dalam kondisi luka berat. Satu korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian, sementara satu korban lainnya dilarikan ke RS Budi Asih dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

Selain kasus penganiayaan, situasi di sekitar TKP turut diwarnai aksi pembakaran sejumlah fasilitas warga, termasuk kios pedagang dan kendaraan bermotor.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB untuk penanganan lebih lanjut.


Dijerat Pasal Pengeroyokan, Juga Diproses Etik

Wisnu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti, penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.

Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain proses pidana, Polri juga memastikan keenam personel tersebut menjalani proses pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilakukan oleh Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan bahwa para tersangka diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap keenam tersangka dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025 mendatang.


Kasus ini menjadi sorotan publik luas karena melibatkan aparat penegak hukum dan berujung pada kerusuhan yang merugikan masyarakat. Polri menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Rekomendasi

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB
X