6 Anggota Polri Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan dan Kerusuhan di TMP Kalibata

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 14:53 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus penganiayaan oknum matel di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. (Instagram.com/@mood.jakarta)
Menyoroti fakta terkini kasus penganiayaan oknum matel di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. (Instagram.com/@mood.jakarta)

gertak.id – Linimasa media sosial diramaikan oleh kasus penganiayaan yang berujung kematian dua orang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, itu kemudian memicu kerusuhan yang menyebabkan kios pedagang dan sejumlah kendaraan dibakar oleh massa.

Informasi awal mengenai insiden tersebut pertama kali ramai diperbincangkan melalui unggahan akun Instagram @mood.jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa kerusuhan bermula dari pengeroyokan terhadap dua orang yang diduga berprofesi sebagai mata elang (matel) di area parkir seberang TMP Kalibata.

“Satu korban tewas di tempat, sedangkan satu lainnya mengalami luka berat dan meninggal di rumah sakit,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Disebutkan pula bahwa kabar meninggalnya kedua korban memicu kedatangan sekelompok massa yang diduga merupakan rekan atau kelompok korban ke lokasi kejadian.


Kerusuhan Pecah, Kios dan Kendaraan Dibakar

Menjelang malam hari, ketegangan di sekitar lokasi kejadian dilaporkan meningkat. Massa mulai berkumpul di area sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan aksi perusakan.

“Tenda PKL dirusak, kios digeruduk, dan sejumlah motor serta mobil dibakar. Polisi menemukan setidaknya enam titik kebakaran,” tulis unggahan tersebut.

Akibat aksi anarkistis itu, sejumlah fasilitas warga mengalami kerusakan parah. Aparat kepolisian kemudian melakukan pengamanan untuk mencegah meluasnya kerusuhan dan mengevakuasi area sekitar TKP.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku penganiayaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pembakaran.


Polri Ungkap Perkembangan, 6 Anggota Polisi Jadi Tersangka

Perkembangan signifikan disampaikan secara terpisah oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan dua orang tersebut.

Keenam tersangka diketahui merupakan personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Wisnu menegaskan bahwa Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam,” ujar Wisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Langkah tersebut meliputi olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, hingga pendampingan kepada keluarga korban.

“Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Rekomendasi

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB
X