Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II pada 19 November 2025, Habiburokhman membantah kabar yang menyebut Pasal 5 membuka peluang penangkapan atau penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
“Informasi itu tidak benar. Upaya paksa dalam Pasal 5 dilakukan pada tahap penyidikan untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” jelasnya.
Pihaknya juga menyebut aturan penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran pada KUHAP terbaru justru lebih ketat karena mewajibkan izin hakim. Bahkan dalam kondisi darurat, persetujuan hakim tetap harus diberikan maksimal dua hari setelah tindakan dilakukan.
Habiburokhman turut meluruskan kekhawatiran publik terkait:
-
Pasal 16 tentang metode undercover buy dan controlled delivery, yang dipastikan hanya untuk investigasi khusus seperti narkotika dan psikotropika.
-
Pasal 99 dan Pasal 137A mengenai penyandang disabilitas, yang ditegaskan memberikan perlakuan setara serta hak rehabilitasi dan fasilitas memadai.
“KUHAP yang baru mencerminkan komitmen untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan inklusif,” tutupnya.
Artikel Terkait
Timotius Wijaya Dilaporkan, Polda Kepri Terbitkan DPO
Mengejutkan! Pria Asal Sragi Meninggal Mendadak di Depan Rumah Warga Bojong Lor