KUHAP Baru Tuai Polemik: Definisi ‘Keadaan Mendesak’ Dinilai Berpotensi Timbulkan Masalah

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Jumat, 21 November 2025 | 09:27 WIB
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra)
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra)

Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II pada 19 November 2025, Habiburokhman membantah kabar yang menyebut Pasal 5 membuka peluang penangkapan atau penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

“Informasi itu tidak benar. Upaya paksa dalam Pasal 5 dilakukan pada tahap penyidikan untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” jelasnya.

Pihaknya juga menyebut aturan penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran pada KUHAP terbaru justru lebih ketat karena mewajibkan izin hakim. Bahkan dalam kondisi darurat, persetujuan hakim tetap harus diberikan maksimal dua hari setelah tindakan dilakukan.

Habiburokhman turut meluruskan kekhawatiran publik terkait:

  • Pasal 16 tentang metode undercover buy dan controlled delivery, yang dipastikan hanya untuk investigasi khusus seperti narkotika dan psikotropika.

  • Pasal 99 dan Pasal 137A mengenai penyandang disabilitas, yang ditegaskan memberikan perlakuan setara serta hak rehabilitasi dan fasilitas memadai.

“KUHAP yang baru mencerminkan komitmen untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan inklusif,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB
X