Gertak.id– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disahkan pada 18 November 2025 kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pasal dianggap menyimpan potensi masalah, khususnya terkait penggunaan frasa keadaan mendesak dalam proses penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan.
Isu ini mencuat setelah konten kreator dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, mengunggah analisis lengkap mengenai naskah KUHAP melalui kanal YouTube Malaka Project pada Jumat, 21 November 2025.
“Saya sudah membaca seluruh 156 halaman naskah untuk memahami lebih dalam produk hukum terbaru ini,” ujar Ferry dalam penjelasannya.
Menurutnya, proses pengesahan KUHAP berlangsung sangat cepat dan minim ruang partisipasi publik. Ia menilai adanya perbedaan signifikan antara draf 13 November dan versi final 18 November yang baru dipublikasikan beberapa jam sebelum pengesahan.
Klarifikasi DPR Dinilai Terburu-buru
Ferry menilai sejumlah pasal dalam KUHAP memicu kekhawatiran, terutama terkait penyadapan, penangkapan, penyitaan, dan pemblokiran.
“Terkait penyadapan, ini sudah menyentuh hak asasi dan privasi publik. KUHAP baru mengatur itu dalam Pasal 136,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan cepat pada naskah berpotensi memicu disinformasi karena masyarakat hanya menerima potongan penjelasan tanpa memiliki waktu memadai untuk membaca dokumen lengkap.
Ferry juga mengomentari klarifikasi Komisi III DPR RI yang menanggapi beredarnya sejumlah informasi keliru soal KUHAP terbaru. Menurutnya, klarifikasi yang muncul terkesan terburu-buru karena tidak disertai penjelasan komprehensif mengenai perubahan naskah.
Ferry Irwandi Sarankan Judicial Review ke MK
Salah satu kritik utama Ferry adalah frasa keadaan mendesak yang muncul pada Pasal 120 tentang penyitaan dan Pasal 140 terkait pemblokiran. Kedua pasal mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri, namun memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu.
Ferry menilai frasa tersebut rawan disalahgunakan karena tolok ukurnya sangat bergantung pada subjektivitas penyidik.
“Ini harus diperjelas secara normatif. Penilaian mendesak tidak boleh hanya diserahkan pada interpretasi penyidik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136 mengenai penyadapan, yang mengatur bahwa teknis penyadapan akan ditentukan melalui undang-undang khusus. Namun, hingga kini undang-undang tersebut belum tersedia, sehingga aturan penyadapan dianggap menggantung.
Ferry mengajak publik mempertimbangkan langkah Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ditemukan dugaan cacat materiil atau formil dalam KUHAP baru.
Deret Kontroversi KUHAP Baru dan Klarifikasi DPR
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sudah menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi maraknya kontroversi.
Ia menegaskan bahwa KUHAP baru tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, perlindungan hak asasi manusia, serta kesetaraan di depan hukum.
Artikel Terkait
Timotius Wijaya Dilaporkan, Polda Kepri Terbitkan DPO
Mengejutkan! Pria Asal Sragi Meninggal Mendadak di Depan Rumah Warga Bojong Lor