Gertak.id– Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menanggapi perkembangan kasus hukum yang melibatkan Roy Suryo cs terkait dugaan pencemaran nama baik melalui isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam podcast yang diunggah melalui kanal YouTube miliknya pada Selasa, 18 November 2025, Mahfud menegaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut berada pada ranah pidana, bukan perdata. Hal itu ia sampaikan merespons pandangan pakar hukum Jamin Ginting.
“Saya tidak pernah bilang perkara ini diselesaikan secara perdata. Justru saya katakan, perdata tidak bisa karena harus ada kontrak dulu, ada wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, dan kerugian yang jelas,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs harus melalui proses hukum berjenjang, termasuk memastikan keaslian ijazah Jokowi di pengadilan.
“Harus ada peradilan lain lebih dulu, peradilan yang memastikan apakah ijazah itu palsu atau tidak,” katanya.
Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu, proses pidana tidak tepat dilanjutkan apabila belum ada kepastian mengenai keaslian dokumen yang dipersoalkan.
“Kalau tidak dibuktikan palsu atau tidak, kok orang bisa diadili karena menuduh palsu? Kalau ternyata tidak palsu, baru masuk ke pidana. Kalau palsu, ya selesai,” jelas Mahfud.
Ia menambahkan bahwa hakim berwenang menentukan pembuktian tersebut. Jika belum dapat diproses, Mahfud menilai sidang bisa ditunda atau dinyatakan tidak dapat diterima hingga perkara terkait keaslian ijazah ditangani terlebih dahulu.
Harapan agar Polemik Ijazah Segera Selesai
Polemik ijazah Jokowi telah bergulir sejak Oktober 2022 dan kembali mencuat setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Melihat panjangnya proses hukum, Mahfud menyampaikan harapan pribadi agar kasus tersebut dapat segera dituntaskan.