“DSP hanya mengakui entitas besar seperti label yang puluhan tahun menguasai jutaan database lagu,” katanya.
LMKN membayangkan potensi royalti untuk lagu yang tak didaftarkan dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun. Oleh karena itu, Ahmad mendorong pembentukan badan atau LMK baru yang khusus bertugas menangani hak ekonomi selain hak pertunjukan publik.
Artikel Terkait
Pakoe Boewono XIV Resmi Jumeneng Dalem, Karaton Surakarta Sambut Era Baru
Warga Baning Kota Keluhkan Belum Terima Bantuan BSPS 2025