Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka sebagai Bentuk Kriminalisasi Peneliti Dokumen Publik

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Jumat, 7 November 2025 | 14:31 WIB
Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Forum Keadilan TV) (gertak.id)
Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Forum Keadilan TV) (gertak.id)

“Penyidik telah menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo,” jelas Asep dalam konferensi pers sebelumnya.

Menurut Asep, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang untuk memperkuat proses hukum. Ia juga menyebut para tersangka terbagi dalam dua klaster, yakni lima orang di klaster pertama dan tiga orang di klaster kedua.

“Kami pastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kepentingan politik di dalamnya,” tegasnya.

Konteks Kasus Roy Suryo

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari polemik keaslian ijazah Presiden Jokowi yang ramai dibahas di media sosial. Roy Suryo disebut turut memberikan analisis publik terkait dokumen tersebut dalam kapasitasnya sebagai ahli telematika.

Kini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak Roy Suryo sendiri menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ryo Saputro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB
X