Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka sebagai Bentuk Kriminalisasi Peneliti Dokumen Publik

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Jumat, 7 November 2025 | 14:31 WIB
Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Forum Keadilan TV) (gertak.id)
Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Forum Keadilan TV) (gertak.id)

GERTAK.ID – Jakarta. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo, menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo. Ia menilai langkah hukum tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap peneliti dan pemerhati dokumen publik.

Roy yang dikenal sebagai pakar telematika itu menyebut kasus yang menjeratnya bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan akademik dan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

“Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi. Itu sangat tidak baik bagi kebebasan akademik,” ujar Roy Suryo kepada awak media di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Roy Suryo Ajak Rekan Tersangka Tetap Tegar

Roy menyampaikan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan perjuangan untuk mempertahankan hak masyarakat dalam mengkaji dan meneliti dokumen publik. Ia juga mengajak tujuh orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka untuk tetap kuat menghadapi proses hukum.

“Saya mengajak semua yang delapan orang ini untuk tetap tegar. Ini perjuangan bersama seluruh rakyat Indonesia agar tetap bebas meneliti dokumen publik,” kata Roy.

Tetap Hormati Proses Hukum

Meski telah berstatus tersangka, Roy menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia menegaskan tidak akan menempuh langkah emosional dan memilih untuk tetap tenang menghadapi kasus tersebut.

“Status tersangka itu tetap harus kita hormati. Sikap saya? Senyum saja,” ucap Roy dengan nada santai.

Roy juga menegaskan dirinya bukan penyebar fitnah. Menurutnya, semua analisis yang ia lakukan dilakukan dalam kapasitas sebagai ahli hukum publik dan telematika yang berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Undang-Undang Kearsipan.

“Tugas saya adalah memberikan analisis secara akademik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya bekerja dalam konteks penelitian, bukan menyebarkan fitnah,” tambahnya.

Polda Metro Jaya: Penetapan Tersangka Berdasarkan Proses Hukum

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan mendalam dan murni proses hukum, tanpa intervensi politik.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi dokumen yang dilaporkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ryo Saputro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB
X