Saat ini, LPDP masih melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. AP juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Jika terbukti belum memenuhi kewajiban masa pengabdian, LPDP menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penindakan hingga pengenaan sanksi, termasuk pengembalian dana beasiswa.
“LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh penerima penghargaan dan alumni,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak DS maupun AP terkait polemik yang berkembang dan proses klarifikasi yang tengah berjalan.