daerah

Oknum Guru SD Inpres 4 Halbar Dipolisikan, Diduga Palsukan Tanda Tangan Kepala Sekolah

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:13 WIB

Gertak.id Halmahera Barat — Seorang oknum guru SD Inpres 4 Halmahera Barat (Halbar) berinisial FH (Femmy Helga) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah.

Laporan tersebut disampaikan oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya, Yeyen Makalua, S.H., ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat pada Sabtu (17/10/2026).

Kuasa hukum korban, Yeyen Makalua, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi SPKT Polres Halbar dengan membawa sejumlah bukti yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dokumen daftar hadir guru.

Menurut Yeyen, dokumen yang dipersoalkan tersebut merupakan daftar hadir guru pada periode Juli hingga September 2026. Dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan yang diduga merupakan tanda tangan Kepala Sekolah, namun menurut pihak korban, tanda tangan tersebut dibubuhkan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Kepala Sekolah.

“Bukti yang kami bawa berupa daftar hadir guru dari bulan Juli sampai September yang kami peroleh dari BKD. Dalam daftar hadir tersebut terdapat tanda tangan Kepala Sekolah, namun tanda tangan itu dilakukan tanpa sepengetahuan klien kami,” ujar Yeyen.

Ia menjelaskan, daftar hadir guru merupakan dokumen administrasi penting yang berfungsi untuk memastikan kehadiran guru di sekolah. Dokumen tersebut juga berkaitan dengan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), proses kenaikan pangkat maupun kenaikan gaji berkala.

Karena itu, menurutnya, keabsahan dokumen daftar hadir menjadi hal penting dalam administrasi kepegawaian.

Yeyen menduga, tanda tangan Kepala Sekolah serta penggunaan cap sekolah dalam dokumen tersebut dilakukan oleh oknum guru yang bersangkutan, kemudian dokumen tersebut diserahkan kepada pihak BKD untuk kepentingan administrasi kepegawaian.

“Yang menjadi persoalan adalah adanya dugaan pengambilalihan tanda tangan Kepala Sekolah serta penggunaan cap, kemudian dokumen tersebut disampaikan kepada BKD. Ini dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah atau klien kami,” jelasnya.

Atas dugaan tersebut, pihak korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Kuasa hukum korban menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi internal sekolah, tetapi diduga telah masuk dalam ranah pidana apabila nantinya unsur-unsur tindak pidana pemalsuan dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Yeyen juga meminta Kasat Reskrim Polres Halbar segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, sehingga persoalan ini menjadi terang dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 391 ayat (1) KUHP sebagaimana yang disampaikan dalam pengaduan pihak korban.

Halaman:

Terkini