daerah

9.346 Botol Miras Dimusnahkan di Indramayu, Kasat Narkoba Boby Tegaskan Komitmen Tekan Peredaran Miras

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Gertak.id | INDRAMAYU – Sebanyak 9.346 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Gedung Wisma Haji, Kabupaten Indramayu. Pemusnahan dalam jumlah besar ini menjadi sorotan sekaligus menegaskan bahwa peredaran miras masih menjadi persoalan yang membutuhkan pengawasan serius dan penindakan tegas dari pihak berwenang.

Kasat Narkoba Polres Indramayu, Boby, turut menghadiri kegiatan pemusnahan tersebut. Kehadirannya menjadi bentuk dukungan kepolisian terhadap upaya penertiban peredaran minuman beralkohol demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ribuan botol miras yang dimusnahkan itu bukan sekadar angka. Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap peredaran minuman beralkohol, termasuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peredaran miras yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan gangguan ketertiban umum. Karena itu, penindakan tidak seharusnya berhenti pada kegiatan pemusnahan, tetapi perlu dibarengi pengawasan terhadap jalur distribusi, tempat penjualan, serta pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

Kasat Narkoba Polres Indramayu, Boby, menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah.

“Pemusnahan 9.346 botol minuman keras ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami mendukung langkah penertiban dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Boby.

Menurutnya, upaya menjaga keamanan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat kepolisian. Peran pemerintah daerah dan masyarakat juga diperlukan untuk mencegah peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Boby mengajak masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu aparat melakukan pengawasan dan mengambil tindakan berdasarkan bukti serta aturan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran minuman keras yang melanggar aturan. Sinergi semua pihak sangat penting untuk menjaga Indramayu tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Meski demikian, pemusnahan ribuan botol miras tersebut perlu diikuti langkah konkret dan berkelanjutan. Pengawasan di lapangan, penindakan terhadap pelanggaran, serta transparansi mengenai asal barang bukti dan hasil penertiban menjadi bagian penting untuk memastikan upaya pemberantasan peredaran miras berjalan efektif.

Pemusnahan 9.346 botol miras di halaman Gedung Wisma Haji pun menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menjaga ketertiban masyarakat. Tantangannya bukan hanya memusnahkan barang yang telah diamankan, melainkan juga mencegah peredaran serupa kembali terjadi.

Catatan redaksi: Kutipan Boby di atas merupakan draf yang perlu dikonfirmasi kepada narasumber sebelum dipublikasikan. Tanggal kegiatan, penyelenggara, asal 9.346 botol miras, serta dasar penindakan perlu dilengkapi agar pemberitaan lebih kuat dan akurat.

Terkini