GERTAK.ID, SERANG - Tradisi Bedolan Pamarayan yang masuk dalam rangkaian peringatan HUT ke-500 Kabupaten Serang kini dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober 2026. Perubahan jadwal dari rencana semula, 10 Oktober, diputuskan setelah muncul protes warga terkait pembatalan kegiatan tersebut.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, Pemerintah Kabupaten Serang, dan perwakilan BBWS C3 hingga menghasilkan kesepakatan untuk menjadwalkan ulang tradisi itu.
“Diundur minggu depan,” ujar Andri.
Kegiatan yang direncanakan berlangsung selama tiga hari tiga malam itu masih harus mempertimbangkan aspek teknis. Menurut Andri, hal tersebut akan dibahas bersama pemerintah daerah dan BBWS C3.
Di sisi lain, pelaksanaan Bedolan Pamarayan berkaitan dengan kondisi aliran sungai dan kebutuhan air untuk pertanian. Ketua Tim Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Unit Pengelola Irigasi (UPI) Daerah Irigasi Ciujung, Tanto, mengatakan aspek keselamatan menjadi salah satu pertimbangan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Ia menjelaskan, Bedolan berpotensi mempercepat aliran air dan memicu pengikisan di sejumlah bagian sungai. Dampak yang dikhawatirkan tidak hanya menyangkut wilayah sungai, tetapi juga rumah warga yang berada di tepi aliran, baik di bagian hulu maupun sejumlah titik di hilir.
Selain potensi pengikisan, air yang tertampung di Bendung Pamarayan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pertanian. Karena itu, menurut Tanto, aspek teknis serta dampaknya terhadap masyarakat perlu diperhitungkan sebelum pelaksanaan tradisi tersebut.
Meski demikian, Tanto mengapresiasi komunikasi yang difasilitasi Kapolres Serang bersama masyarakat hingga menghasilkan kesepakatan penjadwalan ulang. Ia menegaskan, pertimbangan teknis yang disampaikan bukan bertujuan menghambat tradisi, melainkan menjaga keselamatan dan keamanan bersama.
Sementara itu, masyarakat turut mengusulkan agar rangkaian kegiatan mencakup istighosah, pertunjukan wayang, dan aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persiapan, termasuk penentuan tempat dan lokasi, direncanakan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.