Gertak.id | INDRAMAYU – Cara penagihan yang dilakukan seorang petugas Koperasi Mitra Berkah Mandiri di wilayah Kelurahan Karangmalang, Kabupaten Indramayu, menuai keberatan keras dari nasabah. Petugas tersebut diduga masuk ke rumah nasabah tanpa terlebih dahulu meminta izin, sementara komunikasi melalui WhatsApp juga dipersoalkan karena dinilai menggunakan bahasa bernada hinaan.
Bagi nasabah, persoalan kewajiban tidak boleh menjadi alasan untuk menerobos batas privasi seseorang. Penagihan seharusnya dilakukan dengan cara yang profesional, terukur, dan menghormati hak nasabah.
“Kami keberatan kalau rumah dimasuki tanpa izin. Kalau ada persoalan, silakan dibicarakan baik-baik. Jangan sampai karena urusan kewajiban, privasi kami justru diterobos dan komunikasi dilakukan dengan kata-kata yang kami anggap menghina,” ujar nasabah.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah petugas ketika dikonfirmasi mengaku merasa kesal lantaran pesan WhatsApp yang dikirim kepada nasabah tidak mendapatkan balasan.
“Saya kesal karena sudah dihubungi lewat WhatsApp, tetapi tidak dibalas,” ujar petugas.
Pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih serius: apakah karena pesan WhatsApp tidak dibalas, seorang petugas kemudian merasa memiliki alasan untuk mendatangi rumah nasabah hingga diduga masuk tanpa izin?
Jika memang terdapat prosedur penagihan yang harus dijalankan, publik tentu berhak mengetahui apakah tindakan tersebut sesuai standar operasional koperasi atau justru dilakukan atas inisiatif pribadi petugas.
Nasabah menegaskan, tidak ada persoalan apabila kewajiban dibicarakan dan diselesaikan secara baik. Namun, cara yang dianggap melewati batas tidak dapat begitu saja dibenarkan hanya karena petugas merasa kesal.
Secara hukum, dugaan memasuki rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa hak perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara apabila pesan WhatsApp mengandung penghinaan atau serangan terhadap kehormatan seseorang, isi dan konteks pesan dapat diperiksa berdasarkan ketentuan penghinaan dalam KUHP maupun ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, sepanjang unsur pidananya terpenuhi.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan saling meminta maaf. Kronologi, bukti komunikasi WhatsApp, keterangan saksi, serta dugaan tindakan masuk ke rumah tanpa izin dapat menjadi bagian yang perlu diuji melalui mekanisme hukum.
Suami nasabah berinisial S bahkan menegaskan bahwa keluarga tetap membuka ruang untuk perdamaian, tetapi tidak akan menutup pintu terhadap proses hukum.
“Maaf sih boleh saja, akan tetapi proses hukum harus juga ditempuh. Kami ingin semuanya jelas. Kalau memang ada yang salah, biarkan proses hukum yang membuktikan. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sepele dan kemudian terulang kepada nasabah lain,” tegas S.
Menurut S, proses hukum bukan berarti pihaknya ingin mencari keributan. Justru, langkah tersebut ditempuh agar batas antara hak petugas dan hak nasabah menjadi jelas.
“Kami tidak ingin main hakim sendiri. Kalau ada aturan yang dilanggar, biarkan aparat yang memproses. Kami hanya ingin privasi dan hak kami sebagai warga maupun nasabah tetap dihormati,” ujarnya.