daerah

Persiapan Pencairan Bansos Tahap 4, Ini Cara Daftar Mandiri Lewat Perlinsos

Rabu, 7 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Gertak.id | Jakarta – Memasuki Oktober 2026, masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) mulai dapat mempersiapkan diri untuk mengusulkan bantuan pada alokasi tahap 4 periode Oktober-Desember 2026.

Penyaluran tahap 4 tersebut mencakup sejumlah program bansos pemerintah, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Meski demikian, tanggal pasti pencairan perlu menunggu jadwal resmi pemerintah.

Sejumlah informasi menyebut penyaluran PKH dan BPNT tahap 4 diproyeksikan berlangsung mulai November 2026. Karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima diminta tidak hanya menunggu, tetapi juga memastikan data kependudukan dan status kepesertaannya telah sesuai.

Lantas, berapa besaran bantuan PKH yang dapat diterima masyarakat? Besaran PKH disesuaikan dengan kategori penerima. Bantuan tersebut mencakup ibu hamil atau nifas sebesar Rp750.000, anak usia 0-6 tahun Rp750.000, anak SD Rp225.000, pelajar SMP Rp375.000, dan pelajar SMA Rp500.000.

Selain itu, penerima dengan kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp600.000, lanjut usia di atas 60 tahun Rp600.000, sedangkan korban pelanggaran HAM berat mendapatkan bantuan sebesar Rp2.700.000 sesuai kategori yang disebutkan dalam skema bantuan.

Sementara itu, BPNT dialokasikan sebesar Rp200.000 per bulan bagi penerima manfaat. Jika disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan, maka nominal yang diterima mencapai Rp600.000.

Artinya, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima BPNT untuk periode Oktober-Desember 2026 berpotensi memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 dalam satu periode penyaluran. Namun, pencairan tetap mengikuti ketentuan dan jadwal resmi pemerintah.

Bagi masyarakat yang belum masuk daftar penerima tetapi merasa memenuhi persyaratan, terdapat mekanisme pengusulan secara mandiri melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk melakukan pendaftaran, masyarakat dapat mengakses portal Perlinsos dan memastikan terlebih dahulu telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang aktif. Bagi yang belum memiliki IKD, proses aktivasi perlu dilakukan melalui aplikasi IKD sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah IKD aktif, proses dilanjutkan dengan memasukkan NIK dan PIN IKD, kemudian melakukan verifikasi wajah. Setelah berhasil masuk, masyarakat dapat mengakses menu pendaftaran bantuan dan mengisi data yang diminta, seperti NIK, nama, nomor telepon seluler, serta ID pelanggan PLN 12 digit.

Selanjutnya, pilih jenis bantuan yang ingin diusulkan, baik PKH maupun BPNT, kemudian ajukan permohonan dan berikan persetujuan untuk proses pemeriksaan data pribadi. Setelah pengajuan selesai, masyarakat perlu menunggu proses verifikasi dan penilaian kelayakan berdasarkan kriteria program serta pencocokan dengan data kependudukan.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa mengajukan bantuan tidak otomatis berarti langsung ditetapkan sebagai penerima. Setiap usulan tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, pastikan seluruh data yang dimasukkan benar, lengkap, dan sesuai dokumen kependudukan agar tidak menghambat proses pengusulan.

Terkini