daerah

ASWIN DPC Batam Laporkan 3 Proyek ke Kejari Batam: Jalan Rp17,8 M, Reklamasi Tanjung Uma, dan Data Center EGS Teluk Mata Ikan

Senin, 5 Oktober 2026 | 20:57 WIB

Batam,gertak.id -  Asosiasi Wartawan Internasional [ASWIN] Dewan Pimpinan Cabang [DPC] Kota Batam resmi menyampaikan tiga Laporan Informasi kepada Kejaksaan Negeri Batam, Senin, 5 Oktober 2026.[Kejari]

Laporan tersebut menyoroti tiga proyek strategis di Batam yang dinilai perlu diverifikasi secara hukum dan teknis: Pembangunan Jalan Simpang Sei Pancur – Simpang Kampung Bagan senilai Rp 17,8 Miliar, dugaan kejanggalan reklamasi di Tanjung Uma, dan pembangunan fasilitas Data Center PT Equator Gate System [EGS] di Teluk Mata Ikan.

Baca Juga: Prabowo: Di Masa Damai, TNI Harus Terus Menyesuaikan Diri Hadapi Ancaman Terburuk.

Ketua ASWIN DPC Kota Batam, Haris Dianto menegaskan, laporan ini adalah bentuk kontrol sosial pers, bukan vonis pidana.

*1. Jalan Sei Pancur - Kampung Bagan Rp17,8 Miliar: Diminta Dibandingkan Dengan DED*

Objek pertama adalah pekerjaan pembangunan Jalan Simpang Sei Pancur – Simpang Kampung Bagan.

Pelaksana proyek: *PT Belantara Karyatama*

Nilai Kontrak: *Rp 17.863.026.495*

Konsultan Pengawas: *PT Vitech Pratama Konsultan*

ASWIN meminta Kejari Batam tidak hanya melihat fisik jalan di lapangan, tetapi menguji kesesuaiannya dengan *Gambar / DED, RAB, dan Spesifikasi Teknis* dalam dokumen kontrak.

Poin yang diminta diverifikasi:

- Kesesuaian dimensi, volume, dan material dengan DED

- Kesesuaian spesifikasi teknis dan mutu beton/aspal

- Progres pekerjaan vs realisasi pembayaran

Halaman:

Tags

Terkini