daerah

Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta per Bulan, Fasilitas Setara Menteri

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 11:42 WIB
Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta per Bulan, Fasilitas Setara Menteri

 

 

JAKARTA, Gertak.id - Sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.

Selain hak keuangan tersebut, Ketua dan anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas yang mengikuti ketentuan fasilitas bagi menteri.

Besaran hak keuangan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 3 Perpres 15/2026 disebutkan, hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan setiap bulan sebesar Rp76,5 juta.

Jika dihitung selama 12 bulan, hak keuangan tersebut mencapai Rp918 juta per orang dalam setahun, sebelum memperhitungkan pajak penghasilan.

Perpres tersebut juga mengatur bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas Setara Menteri

Tak hanya menerima hak keuangan bulanan, Ketua dan anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lainnya.

Pasal 6 Perpres 15/2026 menyebutkan, fasilitas bagi Wantimpres diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, peraturan tersebut tidak merinci seluruh fasilitas dalam bentuk nominal rupiah.

Dengan demikian, angka Rp76,5 juta per bulan merupakan hak keuangan, bukan angka yang secara otomatis menggambarkan total keseluruhan nilai kompensasi dan fasilitas yang diterima setiap anggota Wantimpres.

Bersumber dari APBN

Halaman:

Terkini