Gertak.id | JAKARTA–BOLTIM, SULAWESI UTARA — Perjuangan penambang rakyat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk memperoleh kepastian hukum kini telah sampai ke tingkat parlemen. Aspirasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah disampaikan langsung kepada Komisi III DPR-RI, termasuk mengenai keberadaan 25 blok WPR yang hingga kini masih dipertanyakan realisasinya di lapangan.
Ketua APRI Boltim, Hendra Abarang, mengungkapkan bahwa persoalan utama yang dihadapi masyarakat bukan sekadar soal aktivitas pertambangan, melainkan belum adanya kepastian yang dapat menjadi pegangan masyarakat untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara legal.
Menurut Hendra, secara administratif Boltim telah memiliki 25 blok WPR. Namun, di lapangan masyarakat masih mempertanyakan kejelasan peta kawasan, titik lokasi WPR, batas koordinat, hingga regulasi teknis Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diperlukan sebagai dasar kepastian hukum.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan besar. Jika WPR memang telah ditetapkan atau diusulkan untuk memberikan ruang legal bagi pertambangan rakyat, mengapa masyarakat belum memperoleh informasi teknis yang jelas mengenai batas dan lokasi kawasan tersebut?
"Kami sudah sampaikan semua ke Komisi III DPR-RI demi kepastian penambang Boltim. Sekarang bola panas ada di tangan Pemprov Sulut. Masyarakat menunggu aksi nyata, bukan hanya janji," tegas Hendra, Kamis (2/10/2026).
Hendra meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Sebab, ketidakjelasan mengenai peta dan batas WPR dapat membuat masyarakat berada dalam posisi serba sulit: dituntut mematuhi aturan, tetapi pada saat yang sama belum memperoleh kejelasan mengenai jalur legal yang dapat ditempuh.
"Jangan sampai rakyat hanya diminta patuh terhadap aturan, sementara jalur untuk mematuhi aturan itu sendiri belum jelas. Kalau WPR memang untuk rakyat, tunjukkan petanya, jelaskan batasnya, dan berikan kepastian regulasinya," ujar Hendra.
Ia menegaskan bahwa keberadaan WPR seharusnya tidak berhenti pada dokumen administratif atau menjadi sekadar wacana. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kawasan yang dapat dikelola secara legal sekaligus mekanisme perizinannya.
"Pemerintah tidak boleh hanya meminta rakyat patuh, tetapi harus memastikan ada jalur yang nyata untuk mematuhi aturan tersebut. WPR jangan hanya menjadi wacana. Rakyat membutuhkan pekerjaan. Negara wajib menyediakan kepastian," pungkasnya.
Kini perhatian publik Boltim tertuju kepada Pemprov Sulut. Setelah aspirasi penambang rakyat disampaikan ke Komisi III DPR-RI, masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah daerah terkait kejelasan 25 blok WPR, peta kawasan, koordinat, batas wilayah, serta mekanisme IPR.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masih dalam upaya konfirmasi dan belum memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.
(Noval)