daerah

GALIAN TANAH DIDUGA TERANG-TERANGAN DI SINDANG, MANDOR TANTANG PEMBERITAAN: “SERIBU KALI DIBERITAKAN, SAYA TIDAK TAKUT”

Jumat, 2 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Kini publik tinggal menunggu satu hal: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dan apa dasar hukum aktivitas galian tersebut tetap berlangsung?

Instansi terkait diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan, status lahan, asal material, tujuan pengangkutan, dampak lingkungan, serta pihak yang mengendalikan aktivitas di lapangan.

Sebab, ketika sebuah aktivitas dipertanyakan legalitasnya dan aparat menyatakan tidak pernah memberikan izin, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal takut atau tidak takut diberitakan.

Yang harus dibuktikan adalah legalitasnya. Yang harus dijelaskan adalah siapa penanggung jawabnya. Dan yang harus dijawab adalah mengapa aktivitas tersebut masih menjadi sorotan meski Kapolsek menyatakan hendak menghentikannya.

Pihak pengelola atau pemilik kegiatan masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh informasi dalam pemberitaan ini.

Halaman:

Terkini