daerah

Wartawan Diusir Saat Rekonstruksi TPPU Kasino Akau Alias Suwandi di Batam, PWO DWIPA Kecam dan Lapor Kadiv Propam Mabes Polri

Rabu, 30 September 2026 | 20:32 WIB

 

Batam,gertak.id - Sikap arogan aparat penegak hukum yang mengusir wartawan saat peliputan *rekontruksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] Kasino milik Akau alias Suwandi* di Batam menuai kecaman keras.

*Kepala Divisi Humas dan Publikasi DPP PERKUMPULAN WARTAWAN ONLINE DWIPANTARA [PWO DWIPA] Dedek Wahyudi* menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai pengusiran wartawan adalah bentuk pembungkaman pers dan pelanggaran prinsip transparansi peradilan.

> "Kami sangat menyayangkan sikap aparat di lapangan yang mengusir rekan-rekan wartawan saat akan meliput rekontruksi kasus TPPU Kasino Akau alias Suwandi. Ada apa? Kenapa rekontruksi tidak boleh diliput media? Kami menduga ada yang ditutupi," tegas Dedek Wahyudi di Batam,Rabu [30/9/2026].

*PWO DWIPA DESAK KADIV PROPAM MABES POLRI TINDAK TEGAS*

Baca Juga: Tersesat di Tengah Hutan Petungkriyono, Pria Ini Hubungi Call Center 110

Atas insiden tersebut, PWO DWIPA secara resmi meminta *Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan [Kadiv Propam] Mabes Polri* untuk turun tangan dan menindak tegas oknum petugas di lapangan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.

*"Kami minta Kadiv Propam Mabes Polri agar menindak tegas petugas di lapangan saat rekontruksi berlangsung yang mengusir rekan wartawan. Ini preseden buruk bagi keterbukaan informasi,"* tegas Dedek.

*REKONSTRUKSI WAJIB TERBUKA: INI DASAR HUKUMNYA*

Dedek Wahyudi mengingatkan, rekontruksi bukan proses tertutup yang bisa seenaknya melarang kehadiran pers. Sesuai regulasi, rekontruksi adalah bagian dari proses penyidikan yang terbuka untuk publik.

*1. KUHAP Pasal 5 Ayat huruf b & Pasal 7:* Penyidik berwenang melakukan tindakan penyidikan termasuk rekonstruksi untuk membuat terang suatu perkara pidana.

*2. Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 22-23:* Rekonstruksi adalah salah satu teknik dalam penyidikan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan memperagakan kembali. Tujuannya untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang bersifat TERBUKA.

*3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat & :* Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. *Menghalangi tugas wartawan adalah tindak pidana dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp.500 Juta [Pasal 18 Ayat 1].

*4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:* Proses penegakan hukum yang menggunakan anggaran negara wajib transparan dan diketahui publik.

Halaman:

Tags

Terkini