daerah

Masjid New Hartono Disorot, DPP GAIB Adukan Dugaan Reklamasi ke Polres Sampang

Senin, 28 September 2026 | 15:31 WIB
Masjid New Hartono Disorot, DPP GAIB Adukan Dugaan Reklamasi ke Polres Sampang

 

 

SAMPANG, Gertak.id – Pembangunan Masjid New Hartono di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas GAIB menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polres Sampang.

Pengaduan tersebut disampaikan Ketua Umum/Pengurus DPP Ormas GAIB, Habib Yusuf Asegaf, melalui surat bernomor 003/9/14/GAIB/Dumas/2026 tertanggal 28 September 2026.

Dalam pengaduannya, GAIB meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek terkait pembangunan Masjid New Hartono, mulai dari dugaan reklamasi atau pengurukan, pengerukan material, pemanfaatan lahan yang diduga berkaitan dengan kawasan pesisir, hingga kelengkapan dokumen perizinan.

Habib Yusuf menegaskan, laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat.

“Kami tidak bermaksud melakukan tuduhan atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” demikian pokok penegasan dalam dokumen pengaduan DPP GAIB.

GAIB meminta Polres Sampang melakukan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan serta, bila diperlukan, melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan.

Pemeriksaan yang diminta tidak hanya menyangkut bangunan masjid, tetapi juga area di sekitar lokasi yang diduga mengalami pengurukan, pengerukan, penimbunan atau perubahan kondisi lahan.

Soroti Status Lahan hingga Perizinan

Dalam surat tersebut, GAIB meminta aparat menelusuri status kepemilikan atau penguasaan tanah, sertifikat atau alas hak, batas lahan serta kesesuaian peruntukan tanah dengan kegiatan pembangunan.

Selain itu, apabila terdapat perubahan bentuk maupun luas daratan, GAIB meminta proses dan dasar hukum perubahan tersebut ikut diperiksa.

Pada aspek dugaan reklamasi atau pengurukan, GAIB meminta dilakukan pengecekan mengenai luasan area yang mengalami perubahan, sumber material tanah atau batu, pihak yang melakukan pekerjaan serta dokumen persetujuan atau perizinan yang mendasarinya.

Sementara untuk dugaan pengerukan, GAIB meminta penelusuran lokasi pengambilan material, jenis dan volume material, legalitas sumber material, kendaraan atau alat berat yang digunakan serta pihak yang menyediakan dan mengangkut material.

Halaman:

Terkini