daerah

Sengketa Dua Bidang Tanah di Indramayu Masuk Pengadilan, Ahli Waris Ajukan Gugatan PMH

Jumat, 25 September 2026 | 13:02 WIB

Dalam petitumnya, penggugat meminta Pengadilan Negeri Indramayu menyatakan para ahli waris secara bersama-sama mempunyai hak atas kedua bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan perolehan hak serta penerbitan Sertifikat Nomor 652/Kelurahan Karangmalang dan Sertifikat Nomor 00646/Kelurahan Karangmalang atas nama Tergugat I tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, penggugat meminta kedua bidang tanah tersebut dikembalikan kepada para ahli waris dalam keadaan utuh dan kosong dari penguasaan pihak lain.

Khusus terhadap BPN Kabupaten Indramayu, penggugat meminta agar kedua sertifikat yang disengketakan dicoret dari daftar pendaftaran tanah dan hak atas tanah dicatat kembali kepada pihak yang menurut putusan pengadilan dinyatakan berhak.

Gugatan tersebut antara lain mendasarkan argumentasinya pada ketentuan KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta ketentuan dan yurisprudensi yang dicantumkan dalam surat gugatan.

Perkara ini kini berada dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Indramayu. Seluruh dalil para pihak, termasuk mengenai asal-usul tanah, status warisan, proses peralihan hak, hingga keabsahan sertifikat, akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.

Dengan demikian, status dan keabsahan kepemilikan maupun proses peralihan hak atas kedua bidang tanah tersebut masih menjadi objek sengketa dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Halaman:

Terkini