Gertak.id | JAKARTA BARAT — Keluhan sejumlah pramudi Mikrotrans yang tergabung dalam Koperasi Wahana Kalpika (KWK) Jakarta Barat mulai membuka persoalan yang layak mendapat perhatian serius. Bukan sekadar soal besaran penghasilan, para pramudi mempersoalkan sejumlah potongan yang menurut mereka dilakukan secara rutin selama bekerja.
Tiga pramudi yang ditemui, masing-masing berinisial MOR, DAM dan DH, mengungkap pengalaman yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak KWK Jakarta Barat.
MOR mengaku telah bekerja sebagai pramudi sejak 2018 hingga 2026. Selama bekerja, ia menyebut terdapat sejumlah pemotongan dari penghasilannya.
«“Saya sudah bekerja dari 2018 sampai dengan sekarang 2026. Selama saya bekerja sebagai pramudi terdapat pemotongan upah kerja,” ujar MOR.»
Menurut MOR, sejumlah potongan tersebut antara lain BPJS sebesar Rp1.325.838 per bulan, THR Rp854.978, medical check-up Rp300.000, serta asuransi kendaraan Rp525.736 per bulan.
Jika seluruh nominal yang disebut MOR dijumlahkan, angkanya mencapai sekitar Rp3.006.552 per bulan dari satu pramudi.
Angka tersebut tentu memunculkan pertanyaan lebih besar. Apabila nominal serupa diterapkan kepada banyak pramudi dan berlangsung dalam kurun waktu panjang, berapa sebenarnya total dana yang terkumpul dari berbagai potongan tersebut?
DAM UNGKAP POTONGAN DIKLAT DAN PERDAGANGAN
Keterangan MOR juga disampaikan oleh pramudi lainnya, DAM. Ia mengaku mengalami sejumlah potongan dari penghasilannya.
DAM menyebut terdapat potongan Rp100.000 untuk diklat, serta Rp540.000 per bulan yang disebut untuk perdagangan.
«“Ada potongan Rp100.000 untuk diklat. Untuk perdagangan, upah kami dipotong sebesar Rp540.000 per bulan,” ujar DAM.»
Selain itu, DAM menyoroti biaya pencucian kendaraan yang disebut sekitar Rp20.000 per hari.
Menurut DAM, persoalannya adalah pekerjaan mencuci kendaraan tersebut tetap dilakukan oleh pramudi.
«“Kita pramudi yang cuci mobilnya,” ungkapnya.»