daerah

Dugaan Perusakan 6 Hektare, Publik Tuntut Dju Seng Ditahan di Lapas Bukan Tahanan Kota

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Namun JPU juga meminta agar Dju Seng *tetap berada dalam status tahanan kota*.

Hal ini justru melahirkan pertanyaan baru. Jika pengawasan efektif, bagaimana mekanismenya? Jika tidak ada APE, bagaimana memastikan terdakwa tidak keluar dari wilayah yang ditentukan?

Atas dasar itu, suara publik mulai mengarah pada tuntutan agar *Dju Seng ditempatkan di Lapas* sampai ada kejelasan mekanisme pengawasan.

*FRIC KEPRI: Buka Dokumen Pengawasan ke Publik*

*FRIC KEPRI* menegaskan, sorotan ini bukan penghakiman. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun FRIC meminta *Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam* terbuka dan menjawab 9 poin:

1. *Mengapa Dju Seng tidak menggunakan APE selama tahanan kota?*

2. *Apa dasar hukum tidak digunakannya APE?*

3. *Ada tidaknya surat perintah resmi mekanisme pengawasan?*

4. *Seberapa sering terdakwa wajib melapor?*

5. *Ada tidaknya pembatasan keluar Kota Batam?*

6. *Jika pernah keluar Batam, ada tidaknya izin tertulis?*

7. *Bagaimana mekanisme memastikan terdakwa tidak melanggar ketentuan?*

8. *Apakah kondisi ini pernah dilaporkan ke majelis hakim?*

9. *Apakah status tahanan kota pernah dievaluasi setelah dugaan ke luar Batam?*

Halaman:

Terkini