SAMPANG, Gertak.id - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 pada pekerjaan tender sejumlah SMP di Kabupaten Sampang memasuki babak baru.
Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang berinisial MF, Ahsan Jagfar & Partner, menyatakan kliennya siap membuka informasi terkait perkara tersebut. Bahkan, MF yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang disebut mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC).
Permohonan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang. Kuasa hukum mengaku telah memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta keterangan tersangka yang akan menjadi salah satu dasar dalam pengajuan permohonan tersebut.
Menurut kuasa hukum Jakfar, langkah MF menjadi justice collaborator didorong keinginan untuk bekerja sama dengan penyidik dalam mengungkap perkara secara lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian persoalan proyek tersebut.
“Klien kami siap memberikan keterangan dan membuka fakta-fakta yang diketahuinya,” demikian poin yang disampaikan kuasa hukum Jakfar
Jakfar juga menyoroti adanya dugaan perintah dan koordinasi dari pihak tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan tahun 2024. Sejumlah inisial disebut dalam keterangan, termasuk AH, S, dan NH. Namun, keterlibatan maupun status hukum masing-masing pihak tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut adanya pertemuan dan koordinasi yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Bahkan muncul istilah “otak” perkara yang diminta untuk ditelusuri lebih jauh oleh penyidik.
Tak hanya itu, kuasa hukum menilai penyidikan semestinya tidak berhenti pada pihak yang berada di level pelaksana. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh pihak yang diduga berperan sebagai perencana, pengawas, pemberi perintah maupun pihak yang diduga menikmati hasil pekerjaan.
“Kalau memang ada pihak yang memberikan perintah, maka harus diungkap secara terang. Jangan sampai hanya pihak yang menjalankan perintah yang menjadi korban,” menjadi salah satu poin yang disampaikan.
Kuasa hukum bahkan menyampaikan pandangan hukumnya bahwa jumlah pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut minimal enam orang. Pernyataan itu merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan bukan keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh kejaksaan.
Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan DAK dan DAU 2024 tersebut tengah ditangani melalui penyidikan khusus (Pitsus) Kejari Sampang.
Dari dokumen BAP yang disebut telah diterima kuasa hukum, terdapat keterangan mengenai pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.