daerah

Kades Baung Sengatap Minta Pemerintah Tegas Soal Plasma PT SNIP dan Legalitas PT PPJR

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:26 WIB

Sintang Kalbar, Gertak.id - Kepala Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Muryadi, S.Sos, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk serius menindaklanjuti persoalan perkebunan di wilayahnya.

Ia menyoroti dua masalah utama yang dialami warga Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu, yakni ketidakpastian hak plasma PT SNIP serta ketidakjelasan status perizinan PT PPJR.

Muryadi menegaskan, persoalan PT SNIP dan PT PPJR merupakan dua hal yang berbeda sehingga penanganannya tidak boleh dicampuradukkan.

Terkait PT SNIP, Muryadi menyoroti kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar operasional perusahaan.

Ia mengingatkan bahwa ada regulasi yang mengatur persentase minimal plasma beserta sanksi tegas jika kewajiban tersebut diabaikan.

Pihak perusahaan wajib memberikan plasma minimal 30 persen kepada masyarakat. Ada ketentuan dan konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan," tegas Muryadi.

​Ia meminta pemerintah tidak sekadar melihat laporan administratif di atas kertas, tetapi turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi menyeluruh.

Pemeriksaan tersebut mencakup status lahan, dokumen Hak Guna Usaha (HGU), perizinan, hingga realisasi kebun plasma dan kontribusi nyata perusahaan kepada warga.

​Penyelesaian konflik dengan PT SNIP, lanjut Muryadi, harus mengacu pada data dan dokumen resmi yang dibuka secara transparan. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya perbedaan persepsi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran pemerintah sebagai pendamping, mengingat masyarakat memiliki keterbatasan finansial maupun sumber daya hukum.

Masyarakat memiliki keterbatasan. Kami berharap pemerintah hadir membantu, memfasilitasi pertemuan para pihak, dan memastikan setiap kewajiban dilaksanakan sesuai aturan," ujarnya.

Mengenai lahan yang berada di dalam kawasan HGU, warga mendesak adanya kejelasan status dan pola pengelolaannya agar hak serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat menjadi pasti.

Prinsipnya, perusahaan boleh kaya, tetapi masyarakat juga harus sejahtera. Jangan sampai perusahaan mengeruk keuntungan, sementara warga di sekitarnya justru tidak mendapat manfaat yang layak," selorohnya.

Sementara itu, mengenai PT. PPJR, Muryadi mengungkapkan bahwa masalah utamanya terletak pada minimnya informasi mengenai keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut.

Keterangan untuk PT PPJR berbeda dan tidak bisa disatukan dengan PT SNIP. Warga sama sekali tidak tahu keberadaannya, dan hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai izin yang mereka miliki," ungkap Muryadi.

Halaman:

Terkini