PEMALANG – Dunia pendidikan di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, mendadak gempar. Sebuah kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mencuat ke permukaan dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Dugaan skandal ini melibatkan seorang oknum guru berinisial (C) dengan seorang rekan sejawatnya sesama ASN berinisial (H).
Kasus ini terbongkar setelah suami dari (H), yang diketahui berinisial (K), mencium gelagat tidak beres dan melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang.
(K) telah melayangkan laporan resmi kepada pihak Kelompok Wilayah Kerja (KWK) Warungpring pada 16 Mei 2026.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah satu staf di Kantor KWK Warungpring membenarkan adanya persoalan tersebut. Pihak KWK mengungkapkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan di kantor mereka.
Proses mediasi tersebut dihadiri langsung oleh pihak-pihak terkait, yaitu (C), (H), dan pelapor (K).
Mediasi juga disaksikan oleh Abbas selaku Kepala Sekolah SDN 01 Warungpring, Kasmuri selaku Kepala Sekolah SDN 01 Pakembaran, serta Eko dari pihak KWK Warungpring.
Meski demikian, pihak KWK Warungpring mengaku masih menunggu perkembangan sanksi internal.
Hingga saat ini, mereka menyatakan belum menerima dokumen atau laporan resmi terkait hasil pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh kepala sekolah dari masing-masing oknum ASN yang bersangkutan.
Di sisi lain, kekecewaan mendalam dirasakan oleh (K) selaku pelapor. Saat dikonfirmasi oleh awak media, (K) menilai penanganan kasus ini berjalan di tempat.
Ia merasa ada kesan pembiaran dan menilai sama sekali tidak ada tindak lanjut yang nyata atas surat pelaporan resmi yang telah ia layangkan.
Perbuatan kedua oknum ASN tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggaran yang mencoreng kehormatan rumah tangga serta korps ASN masuk ke dalam kategori pelanggaran berat.
Sanksi terkecil bagi pelanggar aturan ini adalah penurunan atau pembebasan dari jabatan, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias pemecatan sebagai PNS.