Gertak.id TOBELO — Ketua Gema Nusa, Tiser Teby, menilai keputusan Bupati Halmahera Utara terhadap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang mengatur disiplin aparatur sipil negara.
Menurut Tiser, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta aturan manajemen PPPK telah mengatur secara jelas mengenai kewajiban, larangan, serta kode etik yang wajib dipatuhi setiap aparatur.
"Sebagai PPPK harus tahu aturan, apalagi menyangkut kode etik. Anda aparatur sipil, sehingga kebebasan dalam menyampaikan pendapat juga diatur. Berbeda dengan aktivis atau mahasiswa yang ruang kebebasan berpendapatnya lebih luas," ujar Tiser.
Tiser menegaskan, substansi persoalan bukan terletak pada adanya kritik terhadap pemerintah, melainkan pada isi, konteks, dan etika penyampaian pernyataan tersebut.
Tiser juga mencontohkan salah satu unggahan yang dipersoalkan memuat kalimat, "...bupati yang ini lebih hancur." Menurutnya, pernyataan tersebut harus dinilai secara utuh dari perspektif etika ASN dan ketentuan kode etik yang berlaku.
"Prosedur kode etik sudah dijalankan. Tidak perlu menunggu berhari-hari karena pemeriksaan dan keputusan pelanggaran kode etik dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Selain itu, Tiser meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Utara untuk mengevaluasi ASN yang selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak menjalankan tugas, namun masih menerima gaji dan hak-haknya.
"Hal seperti itu harus menjadi perhatian serius karena merugikan keuangan daerah. Mereka tidak menjalankan tugas, tetapi gaji dan hak-haknya tetap dibayarkan," pungkasnya.