daerah

USAI SENTILAN PRABOWO SOAL “BEKING COKLAT & IJO”, OPERASIONAL SKY GAME TANJUNG UMA JADI TANDA TANYA. POLSEK LUBUK BAJA DISOROT

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:22 WIB

Batam,gertak.id – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyentil keberadaan “beking coklat dan ijo” dalam praktik perjudian kembali menggema. Di Batam, sorotan kini tertuju pada operasional SKY Game di kawasan Tanjung Uma. Hingga saat ini aktivitas tempat tersebut masih berjalan, meski jelas-jelas bertentangan dengan hukum.

Publik mempertanyakan peran aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Polsek Lubuk Baja yang secara yurisdiksi membawahi Tanjung Uma menjadi sasaran sorotan. Apakah ada pembiaran, atau memang tidak ada tindakan tegas?

*HUKUM SUDAH JELAS, TAPI MASIH BEROPERASI*

Negara ini punya payung hukum yang tegas soal perjudian. Tidak ada ruang abu-abu.

*1. Pemain Judi*

Diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp50 juta. Dasar hukum: Pasal 427 KUHP Nasional [UU No. 1 Tahun 2023].

*2. Bandar / Penyelenggara*

Diancam pidana penjara maksimal 9 hingga 10 tahun dan denda besar. Dasar hukum: Pasal 426 KUHP Nasional jo. Pasal 303 KUHP.

*3. Judi Online & Promosi*

Dijerat Pasal 27 ayat jo. Pasal 45 ayat UU ITE. Ancamannya penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: HUT IPeKB ke-19, Kemendukbangga/BKKBN Banten Dorong Profesionalisme Penyuluh KB

Aturan sudah ada. Sanksi sudah jelas. Pertanyaannya: mengapa tempat seperti SKY Game Tanjung Uma masih bisa beroperasi?

*SENTILAN PRABOWO JADI UJIAN NYATA DI DAERAH*

Saat Presiden menyinggung soal “beking coklat dan ijo”, publik menangkapnya sebagai perintah tegas: sikat mafia dan beking di balik perjudian.

Jika di tingkat pusat sudah ada komando, maka di daerah seharusnya tidak ada alasan untuk ragu. Pembiaran terhadap satu tempat judi sama artinya dengan menampar perintah pimpinan negara.

Halaman:

Terkini