daerah

Rp919,96 Juta Kelebihan Pembayaran di DPUTARU Jadi Sorotan, LSM KPK RI: Uang Daerah Jangan Berhenti di Atas Kertas!

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:49 WIB

KAJEN, Gertak.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan pembayaran pekerjaan senilai hampir Rp1 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU) Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Cabang Pekalongan Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebagai catatan dalam dokumen pemeriksaan.

Sorotan itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024, Nomor 55.A/LHP/XVIII.SMG/05/2025.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran pekerjaan pada DPUTARU sebesar Rp919.966.000.

Namun, berdasarkan informasi dalam LHP tersebut, pada saat pemeriksaan berlangsung baru Rp83.510.000 yang telah disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Artinya, masih terdapat selisih sebesar Rp836.456.000 yang pada saat pemeriksaan belum dipulihkan dan menjadi bagian dari rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

Angka tersebut kini memunculkan pertanyaan publik: sudah sejauh mana proses penyelesaian rekomendasi BPK tersebut?

Apakah seluruh kewajiban telah diselesaikan? Berapa jumlah yang telah dikembalikan? Dan jika masih terdapat kewajiban, kapan target penyelesaiannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini didorong LSM KPK RI Cabang Pekalongan Raya agar dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan DPUTARU.

Ketua LSM KPK RI Cabang Pekalongan Raya, Ali Rosidin, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada angka-angka yang tercatat dalam laporan pemeriksaan.

Nilainya hampir Rp1 miliar. Ini bukan angka kecil. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana progres penyelesaian rekomendasi tersebut,” ujar Ali Rosidin, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, kelebihan pembayaran yang menjadi temuan pemeriksaan BPK perlu segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Terlebih, apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, maka harus ada kepastian mengenai proses pemulihannya.

Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami mengacu pada dokumen LHP BPK dan meminta penjelasan mengenai tindak lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini