daerah

Diduga Inefisiensi dan Maladministrasi Dana BOS Rp5 Miliar, SMPN 2 Sragi Dilaporkan ke Kejati Jateng

Rabu, 15 Juli 2026 | 15:31 WIB

Semarang, Gertak.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Sragi, Kabupaten Pekalongan, periode 2020–2025 menjadi sorotan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK RI DPC Pekalongan Raya resmi melaporkan dugaan inefisiensi dan maladministrasi dalam pengelolaan dana tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Rabu (15/7/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM KPK RI DPC Pekalongan Raya, Ali Rosidin, melalui surat pengaduan bernomor PM.001/PKL-VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan inefisiensi dan maladministrasi dalam pengelolaan Dana BOS SMPN 2 Sragi selama kurun waktu enam tahun, yakni sejak 2020 hingga 2025.

Dugaan tersebut, menurut pelapor, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan data yang disertakan dalam surat pengaduan, total Dana BOS yang diterima SMPN 2 Sragi selama periode 2020–2025 mencapai Rp5.024.097.613.

Rinciannya antara lain pada tahun 2020 sebesar sekitar Rp832,7 juta untuk 760 siswa, sementara pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp846,4 juta untuk 764 siswa.

Hari ini kami melaporkan adanya dugaan inefisiensi dan maladministrasi penggunaan Dana BOS SMPN 2 Sragi mulai tahun 2020 sampai 2025 yang berpotensi pada kerugian keuangan negara," ujar Ali Rosidin usai menyerahkan laporan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Ali berharap Kejati Jawa Tengah segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan audit dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS harus menjadi perhatian karena dana tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan.

Saya meminta pihak Kejaksaan melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOS. Bila perlu seluruh sekolah di Kabupaten Pekalongan juga diaudit agar tidak ada penyalahgunaan Dana BOS," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 2 Sragi belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah masih dilakukan guna memperoleh tanggapan atas laporan yang telah disampaikan ke Kejati Jawa Tengah.

Sesuai asas praduga tak bersalah, laporan tersebut masih berupa pengaduan masyarakat dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini