GERTAK.ID, LEBAK - Persoalan aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Lebak Selatan terus menjadi perhatian. Hingga kini, belum adanya regulasi mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dinilai masih menyisakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut.
Isu tersebut mengemuka dalam kegiatan Temu Pikir Tambang Rakyat yang digelar di Aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak, Selasa (14/7/2026). Kegiatan yang diinisiasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Provinsi Banten itu mempertemukan unsur pemerintah, akademisi, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat untuk membahas penataan pertambangan rakyat di Provinsi Banten.
Sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya mineral, kawasan Lebak Selatan selama ini dikenal memiliki aktivitas pertambangan rakyat yang menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat. Namun, belum tersedianya regulasi WPR dan IPR membuat aktivitas tersebut kerap menghadapi persoalan hukum dan tata kelola.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Provinsi Banten, Muhammad Qolby Yusuf, mengatakan persoalan pertambangan rakyat tidak dapat dipandang hanya dari aspek penegakan hukum. Menurutnya, pemerintah juga perlu melihat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan.
"Kami ingin seluruh pemangku kepentingan mendengar langsung aspirasi masyarakat. Yang mereka butuhkan sekarang adalah kepastian agar dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal," kata Qolby kepada wartawan.
Menurutnya, selama regulasi yang mengatur pertambangan rakyat belum diterbitkan, masyarakat akan terus berada dalam situasi yang serba sulit. Di satu sisi, aktivitas pertambangan menjadi sumber penghidupan, sementara di sisi lain terdapat risiko hukum karena belum adanya kepastian regulasi.
"Pemerintah Provinsi Banten telah menyampaikan komitmen untuk menyusun regulasi WPR dan IPR pada tahun ini. Karena itu, kami berharap proses penyusunannya dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan di tengah masyarakat," ucapnya.
Selain menyerap aspirasi masyarakat, forum tersebut juga menghadirkan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan. Di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta unsur kepolisian.
Lebih lanjut, Qolby menilai regulasi yang nantinya diterbitkan harus dibarengi mekanisme pembinaan dan pengawasan yang jelas. Menurutnya, pengelolaan tambang rakyat harus tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
"Jangan sampai ketika aturan sudah ada, justru yang menikmati sumber daya alam di Lebak adalah pihak luar. Masyarakat setempat harus menjadi prioritas," tegasnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Lebak, Rahmat, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung upaya penataan pertambangan rakyat melalui jalur regulasi. Menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
"Pemerintah menyambut baik kegiatan ini. Tata kelola pertambangan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, namun tetap menjaga kelestarian alam agar keberlanjutannya dapat terjaga," ujarnya.
Melalui forum tersebut, berbagai masukan dari pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi WPR dan IPR yang tengah dipersiapkan Pemerintah Provinsi Banten.