daerah

Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Soroti Dugaan Cacat Proses Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:08 WIB
Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Soroti Dugaan Cacat Proses Hukum

 

JAKARTA, Gertak.id  – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut menyisakan persoalan hukum yang perlu segera diluruskan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube pribadinya yang dikutip Senin (14/7/2026), Mahfud menilai proses yang terjadi bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana dipahami dalam hukum acara pidana.

"Yang terjadi bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan. Mekanisme seperti ini tidak dikenal dan tidak dibenarkan dalam KUHAP," tegas Mahfud MD.

Ia juga menyoroti bahwa tersangka disebut belum pernah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian sebelum proses tersebut berlangsung. Kondisi itu, menurut Mahfud, berpotensi menimbulkan persoalan terhadap mekanisme penegakan hukum.

Mahfud menilai KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara apabila ditemukan persoalan dalam proses penanganannya.

"Ada baiknya KPK segera mengambil alih perkara ini agar proses hukumnya kembali berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Ia bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan politik apabila terdapat hambatan bagi KPK dalam menjalankan kewenangannya.

Menurut Mahfud, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu perkara, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sementara itu, KPK menyatakan masih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya terus memantau perkembangan penyidikan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan terus mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut," kata Budi kepada wartawan di Jakarta Selatan.

Budi menambahkan, sejak awal penanganan perkara dilakukan secara terbuka sehingga publik dapat mengawasi jalannya proses hukum.

Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pengambilalihan perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi.

Menurut Asep, mekanisme pengambilalihan harus melalui tahapan komunikasi, koordinasi, supervisi, hingga memenuhi ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Halaman:

Terkini