GERTAK.ID, LEBAK - Paguyuban Petani Cilograng Raya (PPCR) melaporkan dugaan persoalan pertanahan di Desa Cilograng, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Organisasi tersebut meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak menelusuri proses penerbitan Nomor Induk Bidang (NIB) yang diduga berkaitan dengan objek lahan yang dipersoalkan.
Laporan tersebut disampaikan kepada Polsek Cilograng, BPN Kabupaten Lebak, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada Senin (13/7/2026) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam laporannya, PPCR menyebut terdapat dugaan pematokan terhadap sejumlah bidang tanah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat. Menurut organisasi tersebut, beberapa bidang tanah telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan secara rutin, namun diduga dipatok tanpa pemberitahuan kepada pihak yang menggarap maupun menguasai lahan.
Selain itu, PPCR juga menyoroti dugaan pemasangan patok bertuliskan "RKU" di kawasan sempadan pantai. Menurut organisasi tersebut, kawasan sempadan pantai merupakan ruang yang pemanfaatannya diatur oleh peraturan perundang-undangan sehingga status maupun penguasaannya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, PPCR meminta instansi yang berwenang memeriksa legalitas pemasangan patok tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, PPCR meminta BPN Kabupaten Lebak menelusuri proses penerbitan Nomor Induk Bidang (NIB) Nomor 02.88.85 seluas sekitar 18.736 meter persegi atas nama Imam Susanto.
Menurut PPCR, bidang tanah tersebut berada di atas lahan garapan warga bernama Abah Somad di Blok Buah Gede. Oleh sebab itu, organisasi tersebut meminta dilakukan verifikasi administrasi sekaligus penelusuran terhadap proses penerbitan NIB dimaksud.
Di sisi lain, PPCR menilai penyelesaian persoalan di tingkat desa belum memberikan hasil yang memadai. Atas dasar itu, organisasi tersebut memilih menempuh jalur pengaduan kepada aparat penegak hukum dan instansi teknis agar persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan, profesional, serta sesuai ketentuan hukum.
PPCR berharap seluruh instansi yang menerima laporan dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangan masing-masing sehingga persoalan yang dilaporkan memperoleh kepastian melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Sementara itu, Gertak.id telah berupaya memperoleh konfirmasi kepada Pemerintah Desa Cilograng dan Pemerintah Kecamatan Cilograng melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon terkait laporan yang disampaikan PPCR.
Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua instansi tersebut belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas materi pengaduan tersebut. Permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp juga telah diterima, namun belum memperoleh balasan meski redaksi telah memberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan klarifikasi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan resmi PPCR kepada instansi terkait dan belum merupakan kesimpulan hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan proses verifikasi, penyelidikan, serta penanganan oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.
Gertak.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Cilograng, Pemerintah Kecamatan Cilograng, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi resmi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari penyajian informasi yang berimbang.