daerah

Ini Dia Daftar Wilayah Penerima Program Irigasi Kementan di Lebak, Aktivis LSIM minta Transparansi dan Pengawasan Maksimal

Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:54 WIB
Keterangan: Ilustrasi program pembangunan infrastruktur irigasi pertanian Tahun Anggaran 2026.(Dok.Ilustrasi AI)

GERTAK.ID, BANTEN - Kementerian Pertanian melalui Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Bandung menyiapkan dua paket program pembangunan infrastruktur irigasi di Provinsi Banten dengan total pagu anggaran mencapai Rp34,224 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Informasi tersebut diketahui berdasarkan hasil penelusuran pada Jumat (10/7/2026) di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.

Data dalam SiRUP menunjukkan kedua paket tersebut merupakan program swakelola yang dikelola BPLIP Kelas I Bandung dengan sumber pendanaan APBN Rupiah Murni Tahun Anggaran 2026. Paket yang diumumkan meliputi Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan dengan Kode RUP 43191987 senilai Rp24.912.000.000, serta Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan dengan Kode RUP 43206474 senilai Rp9.312.000.000.

Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk kedua program tersebut mencapai Rp34.224.000.000 dan akan dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur irigasi di sejumlah wilayah Provinsi Banten.

Untuk paket irigasi perpompaan, pemerintah merencanakan pembangunan 160 unit dengan nilai sekitar Rp155,7 juta per unit. Program ini akan dilaksanakan di Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, serta Kabupaten Lebak.

Sementara itu, paket irigasi perpipaan memiliki volume pekerjaan 96 unit dengan nilai sekitar Rp97 juta per unit. Pelaksanaannya direncanakan menjangkau Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.

Khusus di Kabupaten Lebak, dokumen SiRUP mencantumkan Kecamatan Cigembong, Cikulur, Cimarga, Curugbitung, Gunungkencana, Kalanganyar, Leuwidamar, Muncang, Panggarangan, dan Rangkasbitung sebagai lokasi rencana program irigasi perpompaan.

Adapun untuk program irigasi perpipaan, lokasi yang tercantum meliputi Kecamatan Leuwidamar, Muncang, Panggarangan, serta wilayah lainnya yang akan ditetapkan sesuai kebutuhan pelaksanaan program.

Berdasarkan jadwal, kedua paket tersebut direncanakan mulai dilaksanakan pada Maret hingga Desember 2026. Sementara itu, pengumuman paket telah dipublikasikan melalui laman SiRUP pada 16 Maret 2026.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan layanan irigasi bagi sektor pertanian. Irigasi perpompaan diprioritaskan untuk memperkuat ketersediaan air di kawasan yang bergantung pada tadah hujan maupun daerah rawan kekeringan. Sedangkan pembangunan irigasi perpipaan diarahkan untuk memperkuat jaringan distribusi air guna menunjang produktivitas lahan pertanian.

Meski demikian, informasi yang ditampilkan dalam SiRUP masih berstatus Rencana Umum Pengadaan (RUP). Artinya, data tersebut merupakan rencana pengadaan yang telah diumumkan pemerintah, sedangkan pelaksanaan teknis di lapangan tetap mengacu pada ketentuan, petunjuk teknis, serta perkembangan program yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Menanggapi hal tersebut, warga Kabupaten Lebak yang juga Sekretaris DPW Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) Banten, Odih Kodari, berharap pelaksanaan kedua program dilakukan secara transparan dan mengedepankan kualitas pekerjaan.

"Anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp34 miliar. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui proses penetapan lokasi, pelaksanaan pekerjaan, hingga hasil akhirnya. Transparansi menjadi kunci agar program ini tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi petani," ujar Odih.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pekerjaan selesai dengan melibatkan pemerintah dan masyarakat.

"Pengawasan tidak boleh berhenti pada administrasi. Pekerjaan di lapangan harus sesuai spesifikasi dan mengutamakan kualitas agar bangunan irigasi dapat berfungsi dalam jangka panjang serta memberikan manfaat nyata bagi petani," ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini