Temuan ini menjadi dasar permintaan KPK untuk melakukan audit teknis dan investigasi terhadap realisasi fisik dan penggunaan anggaran.
*Disinyalir Dana Pokir Ketua DPRD 2024-2029*
Dalam laporan, pelapor menduga proyek tersebut berasal dari alokasi Dana Pokir Ketua DPRD Provinsi Kepri periode 2024–2029.
LSM LIRA meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga praktik nepotisme.
*Pokir Diduga Dipakai untuk Sewa Mobil Hingga Yayasan*
Tidak hanya proyek batu miring. Laporan juga menyorot pola pengelolaan Dana Pokir DPRD Kepri secara umum.
Diduga Pokir digunakan untuk pemotongan bantuan ormas, sewa kendaraan operasional, publikasi media, hingga disalurkan melalui yayasan dan lembaga sosial.
"Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan," tulis pelapor.
*Tuntut KPK Audit Pokir 2014-2029*
LSM LIRA Kepri meminta KPK tidak hanya mengusut proyek Pulau Kasu. Mereka mendesak audit menyeluruh Dana Pokir DPRD Kepri periode 2014–2019, 2019–2024, dan 2024–2029.
"Perlu pemeriksaan komprehensif agar penggunaan anggaran benar-benar sesuai hukum, tepat sasaran, dan bermanfaat untuk rakyat," tegas Yusril Koto.
Pelapor menyatakan siap menyerahkan dokumen pendukung dan keterangan tambahan jika dibutuhkan penyidik KPK.
*Menunggu Tindak Lanjut KPK*
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga belum memberi tanggapan.