Jakarta,timurnews.id – LSM Lumbung Informasi Rakyat [LIRA] DPW Kepulauan Riau bersama LSM Kelompok Diskusi Anti 86 resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kepulauan Riau ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] RI,Kamis [9/7/2026].[Pokir]
Fokus utama laporan setebal 8 halaman itu adalah proyek pembangunan batu miring atau penahan ombak di RW 04 Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, dengan nilai anggaran sekitar Rp4,25 miliar.
Baca Juga: Prabowo: Berani Pakai Lamborghini, Harus Siap Bayar BBM Mahal
Laporan ditandatangani Yusril Koto, SE selaku Gubernur LSM LIRA DPW Kepri dan Ta'in Komari, SS selaku Dewan Pakar LIRA DPW Kepri sekaligus Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86.
*Dikerjakan Sejak 2025, Tapi Lelang Baru 2026*
Berdasarkan investigasi pelapor, proyek batu miring di Pulau Kasu diduga sudah dikerjakan sejak September 2025 hingga April 2026.
Janggalnya, pada periode itu proyek belum memiliki Surat Perintah Kerja [SPK] maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran [DPA] APBD Provinsi Kepri sebagai dasar hukum pelaksanaan.
"Menurut penelusuran sistem pengadaan pemerintah, paket pekerjaan tersebut baru masuk proses lelang pada pertengahan tahun 2026," sebut poin laporan.
Baca Juga: Oknum Ketua Kelompok P3-TGAI di Lebak Dilaporkan ke Polisi usai Diduga Ancam Wartawan
Pelapor menduga kuat ada pelaksanaan pekerjaan sebelum seluruh tahapan administrasi pengadaan diselesaikan sesuai aturan.
*Selisih Volume Capai 2.400 Meter*
LSM LIRA juga menemukan dugaan selisih volume fisik. Hasil tinjauan lapangan menyebut panjang batu miring yang terealisasi hanya sekitar 1.000 meter.
Padahal berdasarkan dokumen perencanaan, panjang proyek disebut mencapai sekitar 3.400 meter.