daerah

Aturan BGN Batasi 10 SPPG, Yayasan Ini Disebut Kelola Sekitar 100 Titik

Kamis, 9 Juli 2026 | 23:43 WIB
Gambar Ilustrasi Hasil AI

GERTAK.ID, KOTA BANDUNG - Dugaan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh satu yayasan dalam jumlah besar di Jawa Barat menjadi sorotan. Di tengah ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) yang membatasi satu yayasan mengelola maksimal 10 titik SPPG dalam satu provinsi, hasil penelusuran PorosJakarta.com mengungkap informasi bahwa Yayasan Amanah Putri Annisa disebut mengelola sekitar 100 titik SPPG. Informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi dan hingga kini belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak yayasan.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim PorosJakarta.com mendatangi kantor Yayasan Amanah Putri Annisa yang beralamat di Jalan Merkuri Tengah Nomor 6, Margahayu Raya, Kota Bandung, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat kunjungan berlangsung, Ketua Yayasan, Neni, tidak berada di lokasi. Kepala SPPG bernama Rijki juga tidak dapat ditemui sehingga konfirmasi langsung belum dapat dilakukan.

Sebagai gantinya, wartawan memperoleh keterangan dari tiga orang yang berada di kantor yayasan, yakni Andin yang disebut bertugas sebagai ahli gizi, Entin yang menangani administrasi keuangan atau akuntansi, serta Jejen yang bertugas sebagai petugas keamanan.

Berdasarkan keterangan yang mereka sampaikan, sejauh pengetahuan mereka yayasan tersebut sebelumnya mengelola sekitar 200 titik SPPG. Menurut mereka, jumlah tersebut kemudian berkurang menjadi sekitar 150 titik, dan saat ini yang masih aktif beroperasi disebut tinggal sekitar 100 titik.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber di lokasi dan hingga kini belum dapat diverifikasi melalui dokumen resmi maupun pernyataan dari pengurus yayasan.

Selain itu, ketiga narasumber menyampaikan bahwa titik-titik SPPG yang berada di bawah pengelolaan yayasan tidak hanya berada di Kota Bandung. Mereka menyebut jaringan SPPG tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kota Bandung, Tasikmalaya, Subang, Jakarta, hingga Daerah Istimewa Yogyakarta.

Khusus di wilayah Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, para narasumber memperkirakan terdapat sekitar tujuh hingga delapan titik SPPG yang dikelola yayasan. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada instansi terkait maupun pihak yayasan.

Usai memperoleh informasi di lapangan, PorosJakarta.com berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Yayasan, Neni, melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

Hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi diketahui telah terkirim. Namun, pihak yayasan belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Di sisi lain, hasil penelusuran juga memuat informasi dari sejumlah sumber mengenai sosok berinisial HH yang disebut diduga memiliki peran dalam pengelolaan ratusan titik SPPG.

Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Karena itu, PorosJakarta.com belum dapat menyimpulkan kebenaran informasi tersebut dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain persoalan jumlah titik SPPG, laporan tersebut juga memuat informasi mengenai dugaan adanya mekanisme setoran dalam pengelolaan sejumlah titik SPPG di Jawa Barat.

Informasi tersebut berasal dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, terdapat dokumen yang diklaim berkaitan dengan transaksi pengelolaan sejumlah yayasan maupun SPPG. Namun, dokumen tersebut masih dalam proses verifikasi untuk memastikan keaslian, tujuan transaksi, pihak yang terlibat, serta keterkaitannya dengan pengelolaan SPPG.

Halaman:

Tags

Terkini