GERTAK.ID, LEBAK - Seorang oknum Ketua Kelompok P3-TGAI P3A Karya Naga di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, berinisial JY, diduga mengintimidasi dan mengancam wartawan Media Utama Pos, Sumantri, melalui pesan suara (voice note) setelah terbitnya pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek P3-TGAI di wilayah tersebut.
Berdasarkan rekaman voice note yang diterima Sumantri, JY diduga melontarkan kalimat bernada ancaman. Dalam rekaman tersebut, antara lain ia mengatakan, "Salah benar ada hukum, Kang. Nanti saya akan datang ke rumah kamu. Lebih baik saya dihukum membunuh daripada kasus maling, narkoba. Nanti saya datang ke rumah kamu, kita urusan panjang, Kang."
Peristiwa itu bermula saat Sumantri melakukan peliputan proyek P3-TGAI di Kecamatan Cihara. Dari hasil investigasi lapangan, ia mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pada bagian galian pondasi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan tersebut kemudian diberitakan dan tautan berita dikirimkan kepada pihak terkait sebagai bagian dari upaya konfirmasi.
Merasa mendapat intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik, Sumantri melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polsek Panggarangan, Polres Lebak, pada Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan surat pengaduan yang ditunjukkan pelapor, laporan dibuat atas dugaan tindak pidana pengancaman, fitnah, dan intimidasi. Dalam pengaduannya dijelaskan, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor mengirimkan tautan pemberitaan kepada pihak terkait sebagai bentuk konfirmasi. Namun, keesokan harinya, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.57 WIB, ia mengaku menerima pesan WhatsApp dan voice note yang berisi tuduhan telah meminta sejumlah uang kepada bendahara Kelompok P3A Karya Naga.
Selain tuduhan tersebut, pelapor juga mengaku menerima pesan bernada ancaman yang membuatnya khawatir terhadap keselamatan diri dan keluarganya. Atas dasar itu, ia memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menanggapi peristiwa tersebut, aktivis muda Banten, Pares Adhara, mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan pelapor serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Pares, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga sehingga setiap dugaan ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Setiap wartawan dijamin kebebasannya dalam menjalankan tugas jurnalistik dan tidak boleh diintimidasi ataupun dikriminalisasi. Negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum agar kebebasan pers tetap terjaga," tegas Pares.
Pares berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan agar memberikan kepastian hukum.
"Kebebasan pers harus dijaga bersama. Melindungi wartawan berarti melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Penegakan hukum yang adil akan memperkuat demokrasi dan menjaga marwah dunia jurnalistik di Indonesia," pungkasnya.
Wartawan Gertak.id telah berupaya menghubungi JY selaku Ketua Kelompok P3-TGAI P3A Karya Naga untuk meminta konfirmasi terkait dugaan ancaman maupun tuduhan yang disampaikan pelapor. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan pengaduan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Redaksi Gertak.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila di kemudian hari pihak-pihak terkait memberikan penjelasan atau tanggapan akan diterbitkan pada berita selanjutnya.