GERTAK.ID, LEBAK - Dinas Pertanian Kabupaten Lebak memastikan stok pupuk bersubsidi di wilayahnya masih melimpah dan diperkirakan mencukupi kebutuhan petani hingga Desember 2026. Ketersediaan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan petani sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar, mengatakan penyerapan pupuk bersubsidi sepanjang Januari hingga 30 Juni 2026 masih tergolong rendah. Kondisi tersebut membuat persediaan pupuk di kios-kios resmi tetap tersedia dalam jumlah yang memadai.
Berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, penyerapan pupuk urea hingga 30 Juni 2026 baru mencapai 5.262.681 kilogram dari total kuota 23.167.000 kilogram.
Sementara itu, penyaluran pupuk NPK tercatat 7.374.972 kilogram dari kuota 25.449.000 kilogram. Adapun pupuk organik yang telah tersalurkan sebanyak 20.504 kilogram dari kuota 390.000 kilogram.
Menurut Rahmat, ketersediaan pupuk bersubsidi masih sangat mencukupi sehingga petani tidak perlu khawatir akan terjadi kelangkaan di pasaran.
"Kami menjamin stok pupuk bersubsidi di kios-kios resmi melimpah dan mencukupi permintaan petani," ujarnya dikutip dari Antaranews.com,(2/7/26)
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi jenis urea di kios resmi ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak. Sementara pupuk NPK dijual dengan HET Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak.
Menurutnya, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Petani yang tergabung dalam RDKK berkontribusi terhadap produksi pangan yang dipasarkan hingga ke berbagai daerah, seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Karawang.
"Kami tidak melayani petani yang tidak tergabung dalam RDKK untuk mencegah penyelewengan pupuk bersubsidi," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Lebak mengaku penurunan harga pupuk bersubsidi membantu mengurangi biaya produksi pertanian. Menurutnya, biaya usaha tani untuk lahan seluas satu hektare turun dari sekitar Rp10 juta menjadi Rp8 juta.
Selain itu, ia mengatakan petani kini lebih mudah memperoleh pupuk bersubsidi melalui kios resmi yang telah ditunjuk pemerintah daerah.
"Kami membeli pupuk urea sebanyak 25 kilogram untuk satu hektare tanaman padi," ungkapnya.
Ketersediaan pupuk bersubsidi yang masih mencukupi hingga Desember 2026 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani di Kabupaten Lebak. Dinas Pertanian juga menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi tetap mengacu pada data petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) melalui kios resmi yang telah ditetapkan pemerintah.