daerah

PT Rodo Eleska Teknik Mandiri dan PT Gandasari Shipyard Bintan Dilaporkan ke Disnaker

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:31 WIB

“Kami mendapat informasi bahwa pihak PT Gandasari Shipyard Bintan tidak lagi bertanggung jawab terhadap nasib para pekerja karena kontrak dengan subkontraktor telah diputus. Padahal kami direkrut melalui PT Rodo Eleska Teknik Mandiri,” katanya.

Para pekerja juga mengacu pada Surat Perjanjian Pembuatan Kapal Tongkang tertanggal 22 April 2026 yang memuat kerja sama antara Muhammad Komi Mukhron selaku pemilik proyek dan Hendri Kusniasah selaku pelaksana pekerjaan.

Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat melaksanakan pekerjaan pembangunan kapal tongkang sesuai spesifikasi dan target progres yang telah disetujui bersama. Evaluasi pekerjaan juga dilakukan secara berkala berdasarkan kesepakatan para pihak.

Para pekerja berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab segera memberikan kepastian terkait pembayaran hak-hak mereka.

“Kami hanya menuntut hak kami sesuai pekerjaan yang telah kami lakukan dan berdasarkan perjanjian yang ada. Kami tidak akan tinggal diam sampai hak kami dibayarkan,” tegas salah seorang pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan,gertak.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari manajemen PT Rodo Eleska Teknik Mandiri maupun PT Gandasari Shipyard Bintan terkait keluhan para pekerja tersebut.

 

Sumber : republikbersuara.com

Halaman:

Terkini