daerah

PT Rodo Eleska Teknik Mandiri dan PT Gandasari Shipyard Bintan Dilaporkan ke Disnaker

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:31 WIB

Batam,gertak.id – Puluhan pekerja yang mengaku bekerja melalui PT Rodo Eleska Teknik Mandiri (RETM) dalam proyek pembangunan kapal tongkang mengeluhkan belum diterimanya upah mereka selama lebih dari dua bulan.

Baca Juga: Pertamina Naikkan Harga Pertamax, Pertalite dan Biosolar Tetap Stabil Ini Jelasnya!!

Sejumlah pekerja yang ditemui media pada Rabu (10/6/2026) meminta pihak terkait segera menyelesaikan pembayaran gaji yang hingga kini belum mereka terima.

Merasa hak-haknya diabaikan, para pekerja akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan.

“Kami akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja terkait gaji kami yang belum dibayarkan,” ujar Dody Silitonga kepada Republikbersuara.com, Jumat (12/6/2026).

Dody menjelaskan, apabila penyelesaian melalui Disnaker tidak menemukan titik terang, para pekerja berencana melanjutkan langkah hukum ke Polda Kepulauan Riau.

Baca Juga: Lengan Terluka, Hidup Terlunta di Jalanan: ODGJ Ini Akhirnya Dievakuasi Pegiat Sosial ke RSUD

“Jika penyelesaian di Disnaker menemui jalan buntu, kami akan melanjutkan laporan ke Polda Kepri. Sebelumnya kami sudah berkonsultasi ke SPKT Polda Kepri dan disarankan terlebih dahulu melapor ke Disnaker,” katanya.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 001/SPK/RETM/IV/2026 tertanggal 22 April 2026, PT Rodo Eleska Teknik Mandiri menunjuk Dody Setia Frengky H dan Hendrik Kurniansyah sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan satu unit kapal tongkang (barge) berukuran 270’ x 80’ x 16’.

Dalam SPK tersebut disebutkan bahwa pekerjaan pembangunan tongkang dimulai pada 23 April 2026 dan ditargetkan selesai paling lambat 1 Juli 2026. Lingkup pekerjaan meliputi fabrikasi, marking, cutting, bending, edge preparation, bevelling, grinding hingga cleaning.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sekitar 60 pekerja terdampak dalam persoalan tersebut, terdiri dari pekerja harian dan pekerja borongan.

“Pekerja harian sekitar 40 orang, sedangkan pekerja borongan sekitar 20 orang. Sampai sekarang gaji selama lebih dari dua bulan belum dibayarkan,” ujarnya.

Menurutnya, para pekerja kini tidak memperoleh kepastian terkait hak mereka setelah hubungan kerja sama antara perusahaan utama dan subkontraktor disebut telah berakhir.

Baca Juga: Oknum Guru SD Bersuami Berinisial TS Jadi Gunjingan Warga, Diduga Kerap Datangi Kamar Pria pada Malam Hari

Halaman:

Terkini