GERTAK.ID, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menegaskan pentingnya pemanfaatan jam kerja secara maksimal oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, ASN diingatkan agar tidak melakukan siaran langsung di TikTok maupun media sosial lainnya untuk kepentingan pribadi selama jam kedinasan.
Peringatan tersebut disampaikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin serta menjaga profesionalisme aparatur pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak, Fahri, mengatakan aktivitas siaran langsung yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat menimbulkan konsekuensi disiplin karena berpotensi mengganggu pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemkab Lebak melalui BKPSDM mengingatkan seluruh ASN agar menggunakan jam kerja secara optimal untuk melaksanakan tugas kedinasan. Live di media sosial saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan melalui akun resmi pemerintah, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi,” kata Fahri, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi ASN. Namun, penggunaan platform digital harus tetap memperhatikan batasan serta tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak membatasi ASN untuk bermedia sosial. Kendati demikian, aktivitas tersebut harus dilakukan secara bijak dan tidak mengesampingkan kewajiban utama dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Lebih jauh, Fahri menjelaskan bahwa aturan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN diwajibkan mengimplementasikan nilai dasar BerAKHLAK serta menjaga kode etik dan perilaku dalam pelaksanaan tugas.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur kewajiban pegawai untuk melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin.
Pemkab Lebak juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 yang mengatur kewajiban ASN dalam mematuhi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku saat menggunakan media sosial.
Melalui surat edaran itu, ASN diingatkan untuk menjaga citra institusi, mengedepankan etika dalam ruang digital, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari aktivitas yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Di sisi lain, Fahri menegaskan bahwa media sosial tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Penggunaan tersebut diperbolehkan apabila dilakukan melalui akun resmi instansi dan bertujuan menyampaikan informasi publik, sosialisasi program, maupun edukasi kepada masyarakat.
“Media sosial dapat menjadi sarana komunikasi yang positif apabila digunakan dengan tepat. Namun, ASN harus mampu membedakan antara kepentingan pribadi dan tugas kedinasan. Jangan sampai aktivitas di media sosial justru mengganggu tanggung jawab utama sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak dapat terus menjaga integritas, meningkatkan disiplin kerja, serta mengutamakan kualitas pelayanan kepada masyarakat di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.