daerah

PII Banten Desak Bupati Lebak dan APH Usut Tuntas Temuan BPK pada Proyek Infrastruktur PUPR

Senin, 8 Juni 2026 | 19:47 WIB
Keterangan Foto: Ketua PII Banten. Visual pendukung berupa ilustrasi Pendopo Kabupaten Lebak, aksi demonstrasi, dan simbol pengawasan anggaran.

GERTAK.ID, SERANG - Pelajar Islam Indonesia (PII) Banten mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait sejumlah proyek infrastruktur yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak.

Organisasi tersebut menilai hasil pemeriksaan BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata. Temuan yang mencakup ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, kekurangan mutu, hingga kekurangan volume pekerjaan dinilai perlu ditindaklanjuti secara konkret untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Ketua PII Banten, Baehaki, mengatakan setiap proyek yang dibiayai dari uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

"Setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Oleh karena itu, kami mendesak Bupati Lebak untuk segera membuka kepada publik sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap temuan BPK tersebut," ujar Baehaki, Senin, (8/6/26)

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK telah dijalankan oleh pemerintah daerah. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan dan penggunaan anggaran.

Di sisi lain, PII Banten juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah maupun masyarakat.

"Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap setiap temuan yang telah disampaikan oleh BPK. Jika terdapat unsur yang mengarah pada pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum," tegasnya.

Baehaki menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi juga dari kualitas hasil pekerjaan yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu, seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, dan volume yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Selain mendorong tindak lanjut atas temuan BPK, PII Banten meminta Inspektorat Daerah bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan proyek. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah munculnya temuan serupa pada pelaksanaan pembangunan berikutnya.

"Kami berharap Bupati Lebak menunjukkan komitmen yang kuat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan, keberanian melakukan evaluasi, dan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan," lanjutnya.

Sebagai bentuk kontrol sosial, PII Banten menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat di Kabupaten Lebak. Aksi tersebut ditujukan untuk mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan kejelasan terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

PII Banten menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum. Organisasi itu berharap pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih terbuka sehingga pembangunan yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak terkait pernyataan PII Banten mengenai tindak lanjut temuan BPK pada sejumlah proyek infrastruktur. Tanggapan dan klarifikasi dari pihak Dinas PUPR akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Tags

Terkini