Sementara itu, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses hukum terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Dalam perkara tersebut, tiga mantan petinggi BGN telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Kasus tersebut semakin meningkatkan perhatian publik terhadap tata kelola, transparansi, pengawasan, serta efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah. Audit dan evaluasi menyeluruh terhadap dapur MBG pun dinilai penting untuk memastikan program strategis nasional itu berjalan sesuai standar dan tepat sasaran.