daerah

Aktivis Pekalongan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa,,Trajumas ke Kejati Jateng, Soroti Anggaran Tahun 2020–2025

Jumat, 5 Juni 2026 | 10:03 WIB

Semarang – gertak.id | Sejumlah aktivis dari Kabupaten Pekalongan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Semarang, Kamis (4/6/2026), guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan.

Dalam aksi tersebut, para aktivis menyerahkan sejumlah dokumen dan data yang mereka klaim sebagai bahan laporan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Trajumas. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan kajian serta penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu aktivis Kabupaten Pekalongan, Ali Rosidin, mengatakan bahwa laporan yang disampaikan ke Kejati Jawa Tengah berangkat dari hasil pemantauan dan pengumpulan informasi yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir. Menurutnya, terdapat sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kami menemukan sekitar 50 titik pekerjaan yang diduga mengalami maladministrasi dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan ini kami serahkan kepada Kejati Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki," ujar Ali Rosidin saat memberikan keterangan di depan Kantor Kejati Jateng.

Ali menjelaskan, dugaan permasalahan tersebut mencakup kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2025. Menurutnya, berbagai temuan yang diperoleh perlu diuji dan diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum agar dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun unsur pidana.

Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukanlah bentuk tuduhan sepihak, melainkan bagian dari upaya masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara di tingkat desa.

Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman. Tujuan kami adalah mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola Dana Desa yang baik agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa pelaporan ke Kejati Jawa Tengah merupakan langkah awal dari upaya pengawasan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil di Kabupaten Pekalongan. Ia mengaku pihaknya masih melakukan pendataan terhadap sejumlah desa lain yang diduga memiliki persoalan serupa dalam pengelolaan Dana Desa.

Ini baru tahap awal. Nanti secara bertahap desa-desa lain yang terindikasi melakukan penyelewengan Dana Desa juga akan kami laporkan. Kami ingin pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tegasnya.

Kedatangan para aktivis tersebut menarik perhatian sejumlah pengunjung dan pegawai yang berada di lingkungan Kantor Kejati Jawa Tengah. Mereka berharap laporan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, serta sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum.

Dana Desa sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan. Karena bersumber dari keuangan negara, pengelolaannya dituntut berlangsung secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Trajumas maupun pihak terkait lainnya mengenai laporan yang disampaikan oleh para aktivis tersebut. Gertak.id akan terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan guna menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik.Judul utama yang lebih menarik

Terkini